Skip to main content

Comments

Popular posts from this blog

Mek-Mem 2013

Daftar isi 1.     Pendahuluan Kosarek 2.     Pandangan umum 3.     Formatur 4.     Hasil rapat 5.     Iklan dan humor Pendahuluan         Haloo…syaloom, salam jumpa kembali lewat surat kabar seputar Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda (HIMAPEDA MEK_MEM)! Apa  kabar semua yang terkasih sekalian di manapun anda berada, semoga hari-hari anda selalu menyenangkan ya! Dan senantiasa di berkati Tuhan dalam tugas dan tanggung jawab anda selaku Mahasiswa Pelajar Pemuda Ibu Rumah Tangga serta dari berbagai ragam profesi yang anda tekuni selama ini, doa dan harapan kami semoga anda baik-baik selalu. Sehubungan dengan mengingat vakumnya organisasi HIMAPEDA Mek-Mem EKPILINA sekota studi jayapura selama tujuh tahun, yang vakum sejak masa kepemimpinan tahun 2008 hingga kini, untuk itu ka...

Pojok Kacamata Aktivis Uncen Seputar Otsus Papua/UU 21

FAKTA UNIK DALAM BINGKAI  OTONOMI  KHUSUS PAPUA Otonomi Khusus Merupakan, kesatuan dua kata yang yang terpisah secara alfabetnya ataupun penamaan katanya, secara eksplisitnya adalah: a) Otonomi & b) Khusus. Otonomi menurut harfiahnya sebagaimana tercantum dalam kamus besar bahasa apapun di dunia ini, dan dalam bentuk terjemahan apapun maknanya tidak akan jauh beda daripada makna kata dari kamus besar bahasa Indonesia, bahwa otonomi berasal dari kata dasarnya adalah otonom yang berarti bahwa berdiri sendiri ; dengan pemerintahan sendiri, bahkan dengan adanya system pemerintahan RI yang sudah berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi, jelas bahwa otonomi daerah yang artinya, hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Secara komperhensifnya otonmi dapat di definisikan sedemikian rupa. Nah, lalu bagaimana dengan kata khusus? Khusus seperti yang terpampang di dalam kamu...

TATA TERTIB DAN KRITERIA PENCALONAN SERTA KRITERIA PEMILIHAN MUSYAWARA ORGANISASI KEMAHASISWAAN HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA JAYAPURA TAHUN 2013

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA TAHUN 20 13 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA. BAB II SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Sifat Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA bersifat internal untuk pengurus dan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA dan tertutup untuk umum. Pasal 3 Tugas Tugas dari diselengarakannya Musyawarah   HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah untuk : 1.       Meminta pertangung jawaban Badan Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA   Jayapura Masa bhakti 20 07 – 2008 2.       Melakukan Sidang-sidang komisi yang membahas tentang : a.        Komisi   A merancang dan membahas tentang GBHK b.       Komisi   B merancang dan membahas tentang Struktur dan tata /fungsi kerja Pengur...