Jayapura,
01 Mei 2015 tepat pukul 09:00 pagi waktu Papua merupakan awal kesiapan Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait aneksasi
papua kedalam bingkai Negara kesatuan republic Indonesia pada 01 Mei 1963
silam. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP.
Sekitar
pukul 09: 15 seluruh anggota melakukan ibadah singkat sebagai ungkapan syukur
atas karya Tuhan dalam bentuk doa, doa inipun di lakukan menggunakan bahasa
Papua (ibu) yang adalah suatu anugera Tuhan yang patut di pertahankan demi jati
diri orang papua. Seusai berdoa bersama sekitar 09:25 seluruh anggota masa aksi
menuju ke titik kumpul masa aksi yang di tentukan. Dalam perjalanan itu semua
anggota dengan ramai-ramai meneriakan Papua
Merdeka! Sambil berorasi singkat oleh coordinator aksi yang di koordinir
oleh tuan Bazoka Logo. Tanpa ragu semua menuju gapura uncen waena perumnas tiga
ternyata pihak aparat keamana polisi republic
Indonesia telah memblockade lokasi tersebut kemudian masa aksipun
terhenti seketika untuk menyampaikan sedikit orasi serta negosiasi agar aksi di
maksud berjalan lancar. Akan tetapi yang terjadi merupakan sangat melenceng
dari yang di harapkan oleh masa aksi. Sebab para pimpinan polisis datang
bergantian menyampaikan pendapat yang sama yaitu polisi akan membubarkan masa
aksi secara paksa sebab tidak memiliki surat izin dari pihak kepolisian republic Indonesia.
Sementara
itu, dari pihak KNPB ternyata sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke
pihak polisi indonesia sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara
kesatuan republic Indonesia yang tertera
jelas di dalam UU RI NO.09 tahun 1998 dan peraturan Kapolri No 08Tahun 2008.
Tetapi yang terjadi adalah justru polisi yang sebenarrnya tidak mau bahkan
tidak ingin memberikan izin dengan alasan KNPB merupakan organisasi yang
illegal karena tidak terdaftar di kebangpol RI. Dengan melakukan sedikit orasi,
coordinator aksi sendiri dengan nada rendah bertanya secara bermartabat ke
pihak polisi. Berikut beberapa
pertanyaan yang di lontarkan untuk di jawab oleh pihak polisi “Jika
polisi dan negara NKRI tidak mengganggap kami bagian dari warga negara indonesia
maka silahkan bubarkan kami ataupun tembak kami mati di tempat ini” kedua, bila negara tidak ingin kami
menyampaikan pendapat di muka umum maka sejak kapan perubahan UU RI No. 09 Tahun
1998 dan Peraturan Polri No 08Tahun 2008.?” Tetapi tanpa banyak bicara ataupun tanpa menjawab pertanyaan yang
di berikan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pihak KNPB kemudian masa
aksi yang tersisah lainnya di bubarkan secara paksa.
Menurut
para aparat keamanan bahwa organisasi ini illegal dan sudah jauh hari sebelum
aksi melontarkan pernyataan di media masa bahwa tidak akan pernah memberikan
izin kepada KNPB untuk melakukan aksi dalam bentuk apapun. Pertanyaanya adalah,
apakah semua orang Papua yang ada di dalam organisasi tersebut adalah warga
Negara asing sehingga mereka tidak punya hak di dalam NKRI untuk menyampaikan
pendapat di muka umum sesuai jaminan hukum RI yang berlaku? Sebenarnya orang Papua tidak ingin di bungkam
tetapi ingin hidup bebas seperti manusia lain yang ada di propinsi lain di
dalam Indonesia maupun seperti kaum manusia lain di muka bumi ini.
Meyangkut
dengan nama aktivis yang di tangkap penulis tidak sempat mencari tahu karena
situasi tidak memungkinkan.
Demikian
ulasan kronologi aksi KNPB dan aksi penangkapan yang di lakukan oleh polisi
republic Indonesia.
Port
numbay, 2015/May/ 01
RDV
Comments