Skip to main content

KRONOLOGI SINGKAT PERAYAAN 01 MEI OLEH KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT




Jayapura, 01 Mei 2015 tepat pukul 09:00 pagi waktu Papua merupakan awal kesiapan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait aneksasi papua kedalam bingkai Negara kesatuan republic Indonesia pada 01 Mei 1963 silam. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua DPRP.
Sekitar pukul 09: 15 seluruh anggota melakukan ibadah singkat sebagai ungkapan syukur atas karya Tuhan dalam bentuk doa, doa inipun di lakukan menggunakan bahasa Papua (ibu) yang adalah suatu anugera Tuhan yang patut di pertahankan demi jati diri orang papua. Seusai berdoa bersama sekitar 09:25 seluruh anggota masa aksi menuju ke titik kumpul masa aksi yang di tentukan. Dalam perjalanan itu semua anggota dengan ramai-ramai meneriakan Papua Merdeka! Sambil berorasi singkat oleh coordinator aksi yang di koordinir oleh tuan Bazoka Logo. Tanpa ragu semua menuju gapura uncen waena perumnas tiga ternyata pihak aparat keamana polisi republic  Indonesia telah memblockade lokasi tersebut kemudian masa aksipun terhenti seketika untuk menyampaikan sedikit orasi serta negosiasi agar aksi di maksud berjalan lancar. Akan tetapi yang terjadi merupakan sangat melenceng dari yang di harapkan oleh masa aksi. Sebab para pimpinan polisis datang bergantian menyampaikan pendapat yang sama yaitu polisi akan membubarkan masa aksi secara paksa sebab tidak memiliki surat izin  dari pihak kepolisian republic Indonesia.
Sementara itu, dari pihak KNPB ternyata sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke pihak polisi indonesia sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara kesatuan  republic Indonesia yang tertera jelas di dalam UU RI NO.09 tahun 1998 dan peraturan Kapolri No 08Tahun 2008. Tetapi yang terjadi adalah justru polisi yang sebenarrnya tidak mau bahkan tidak ingin memberikan izin dengan alasan KNPB merupakan organisasi yang illegal karena tidak terdaftar di kebangpol RI. Dengan melakukan sedikit orasi, coordinator aksi sendiri dengan nada rendah bertanya secara bermartabat ke pihak polisi. Berikut  beberapa pertanyaan yang di lontarkan untuk di jawab oleh pihak polisi Jika polisi dan negara NKRI tidak mengganggap kami bagian dari warga negara indonesia maka silahkan bubarkan kami ataupun tembak kami mati di tempat ini”  kedua, bila negara tidak ingin kami menyampaikan pendapat di muka umum maka sejak kapan perubahan UU RI No. 09 Tahun 1998 dan Peraturan Polri No 08Tahun 2008.?” Tetapi tanpa banyak bicara ataupun tanpa menjawab pertanyaan yang di berikan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pihak KNPB kemudian masa aksi yang tersisah lainnya di bubarkan secara paksa.
Menurut para aparat keamanan bahwa organisasi ini illegal dan sudah jauh hari sebelum aksi melontarkan pernyataan di media masa bahwa tidak akan pernah memberikan izin kepada KNPB untuk melakukan aksi dalam bentuk apapun. Pertanyaanya adalah, apakah semua orang Papua yang ada di dalam organisasi tersebut adalah warga Negara asing sehingga mereka tidak punya hak di dalam NKRI untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai jaminan hukum RI yang berlaku?  Sebenarnya orang Papua tidak ingin di bungkam tetapi ingin hidup bebas seperti manusia lain yang ada di propinsi lain di dalam Indonesia maupun seperti kaum manusia lain di muka bumi ini.
Meyangkut dengan nama aktivis yang di tangkap penulis tidak sempat mencari tahu karena situasi tidak memungkinkan.
Demikian ulasan kronologi aksi KNPB dan aksi penangkapan yang di lakukan oleh polisi republic Indonesia.
Port numbay, 2015/May/ 01
RDV


Comments

Popular posts from this blog

Mek-Mem 2013

Daftar isi 1.     Pendahuluan Kosarek 2.     Pandangan umum 3.     Formatur 4.     Hasil rapat 5.     Iklan dan humor Pendahuluan         Haloo…syaloom, salam jumpa kembali lewat surat kabar seputar Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda (HIMAPEDA MEK_MEM)! Apa  kabar semua yang terkasih sekalian di manapun anda berada, semoga hari-hari anda selalu menyenangkan ya! Dan senantiasa di berkati Tuhan dalam tugas dan tanggung jawab anda selaku Mahasiswa Pelajar Pemuda Ibu Rumah Tangga serta dari berbagai ragam profesi yang anda tekuni selama ini, doa dan harapan kami semoga anda baik-baik selalu. Sehubungan dengan mengingat vakumnya organisasi HIMAPEDA Mek-Mem EKPILINA sekota studi jayapura selama tujuh tahun, yang vakum sejak masa kepemimpinan tahun 2008 hingga kini, untuk itu ka...

Pojok Kacamata Aktivis Uncen Seputar Otsus Papua/UU 21

FAKTA UNIK DALAM BINGKAI  OTONOMI  KHUSUS PAPUA Otonomi Khusus Merupakan, kesatuan dua kata yang yang terpisah secara alfabetnya ataupun penamaan katanya, secara eksplisitnya adalah: a) Otonomi & b) Khusus. Otonomi menurut harfiahnya sebagaimana tercantum dalam kamus besar bahasa apapun di dunia ini, dan dalam bentuk terjemahan apapun maknanya tidak akan jauh beda daripada makna kata dari kamus besar bahasa Indonesia, bahwa otonomi berasal dari kata dasarnya adalah otonom yang berarti bahwa berdiri sendiri ; dengan pemerintahan sendiri, bahkan dengan adanya system pemerintahan RI yang sudah berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi, jelas bahwa otonomi daerah yang artinya, hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Secara komperhensifnya otonmi dapat di definisikan sedemikian rupa. Nah, lalu bagaimana dengan kata khusus? Khusus seperti yang terpampang di dalam kamu...

TATA TERTIB DAN KRITERIA PENCALONAN SERTA KRITERIA PEMILIHAN MUSYAWARA ORGANISASI KEMAHASISWAAN HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA JAYAPURA TAHUN 2013

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA TAHUN 20 13 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA. BAB II SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Sifat Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA bersifat internal untuk pengurus dan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA dan tertutup untuk umum. Pasal 3 Tugas Tugas dari diselengarakannya Musyawarah   HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah untuk : 1.       Meminta pertangung jawaban Badan Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA   Jayapura Masa bhakti 20 07 – 2008 2.       Melakukan Sidang-sidang komisi yang membahas tentang : a.        Komisi   A merancang dan membahas tentang GBHK b.       Komisi   B merancang dan membahas tentang Struktur dan tata /fungsi kerja Pengur...