TATA TERTIB DAN KRITERIA PENCALONAN SERTA KRITERIA PEMILIHAN MUSYAWARA ORGANISASI KEMAHASISWAAN HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA JAYAPURA TAHUN 2013
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH
HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA.
BAB II
SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Sifat
Musyawarah HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA bersifat internal untuk pengurus dan anggota HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA dan tertutup untuk umum.
Pasal 3
Tugas
Tugas dari diselengarakannya Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah untuk :
1.
Meminta pertangung jawaban Badan Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA Jayapura Masa bhakti 2007 – 2008
2.
Melakukan Sidang-sidang komisi yang membahas tentang :
a.
Komisi A merancang dan membahas tentang GBHK
b.
Komisi B merancang dan membahas tentang Struktur dan tata /fungsi
kerja Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA
c.
Komisi C. Membahas tentang anggaran
pendapatan belanja organisasi APBO
d.
Komisi D. Membahas tentang mekanisme
tata cara pemilihan dan kriteria bakal calon
e.
Komisi E. Logo, Cab dan Bendera HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
f.
Komisi F. Membahas tentang
rekomendasi
3. Memilih dan menetapkan Badan pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA Masa bhakti 2013-2015.
Pasal 4
Wewenang
Musyawarah HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA berwewenang :
1.
Membuat keputusan dan ketetapan
sesuai tata tertib Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA
2.
Memberi penjelasan terhadap semua keputusan dan ketetapan Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA baik secara lisan maupun tertulis
3.
Mengeluarkan rekomendasi yang berjangka waktu tertentu.
4.
Memutuskan langkah – langkah strategis yang di anggap mendesak sesuai
dengan kebutuhan organisasi
BAB III
PESERTA
Pasal 5
Peserta Musyawarah HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA terdiri dari :
1.
Peserta Penuh
2.
Peserta Peninjau
3.
Peserta Pengarah
Pasal 6
Peserta Penuh
1.
Yang menjadi Peserta penuh dalam sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah terdiri dari:
a.
Unsur Mahasiswa HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA
b.
Unsur Pemuda HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
c.
Unsur Pelajar SMP dan SM A
2.
Jumlah Peserta penuh adalah sebagai berikut :
a.
Unsur Mahasiswa HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA : 80 orang
b.
Unsur Pemuda HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA :
10 orang
c.
Unsur Pelajar HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA
1.
Unsur SMP
: 3 orang
2.
Unsur SMA
: 7
orang
Jumlah
:
100 orang
Pasal 7
Peserta Peninjau
1. Peserta peninjau pada sidang musorma
HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah Peserta
yang di undang oleh panitia.
2. Jumlah Peserta Peninjau :
a. Senior HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA (Pengarah/SC) : 2 orang
b. Unsure
BP. Sub Ikatan Mahasiswa Pelajar Mek-Mem lainnya yang tersebar di seluruh Jayapura
: orang, antara lain:
1. Ikatan Mahasiswa Kosarek :2 orang
2. Ikatan Mahasiswa
Folmimpi :2 orang
3. Ikatan Mahasiswa Gilika :2 orang
4. Ikatan Mahasiswa
Benawa :2 orang
Jumlah
: 8 orang
Pasal 8
Peserta Pengarah
Peserta pengarah pada
sidang musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah mereka yang namanya ditetapkan
dalam surat keputusan Formatur. HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA sebagai panitia pengarah
(SC).
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Hak Peserta Penuh
1. Menyampaikan pendapat, usul,dan saran baik secara lisan
maupun tertulis
2. Memiliki hak suara voting
3. Menghadiri sidang-sidang dari awal hinga akhir.
Pasal 10
Hak peserta peninjau
1. Menghadiri sidang-sidang
2. Mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan
maupun tertulis bila diijinkan oleh pimpinan sidang
3.Tidak mempunyai hak suara voting
Pasal 11
Hak Peserta Pengarah
1. Menghadiri sidang-sidang
2. Mengajukan usul dan saran bila diijinkan oleh pimpinan
sidang.
3. Peserta Pengarah mengajukan usul dan saran kepada fórum
sidang Musoma Baik diminta maupun tidak setelah mendapat persetujuan pimpinan
sidang.
4. Tidak mempunyai hak suara voting
Pasal 12
Kewajiban peserta
1. Berpakaian rapih
2. Mengunakan tanda pengenal peserta
3. Mematuhi tata tertib persidangan
4. Mengikuti seluruh rangkaian acara persidangan dari awal
sampai selesainya
5. Menerima dan melaksanakan keputusan
6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain
7. Meminta persetujuan pimpinan sidang bila hendak keluar
atau meninggalkan ruang sidang
8. Menjaga kelancaran dan ketertiban berlangsungnya sidang
BAB V
QUORUM
Pasal 13
1. Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA di nyatakan sah
apabila 2/3 dari jumlah peserta
2. Apabila ayat 1 tidak dipenuhi maka sidang di undurkan
1x15 menit, setelah itu sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan fórum
3. Sidang komisi dapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3
dari jumlah anggota komisi
4. Apabila ayat 3 tidak dipenuhi maka sidang komisi
diundurkan setelah 1 x 5 menit, setelah itu
sidang komisi dapat dilanjutkan dengan persetujuan anggota komisi
BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 14
Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA Mempunyai alat
kelengkapan terdiri dari :
1. Pimpinan Sidang Sementara
2. Pimpinan Sidang Tetap
3. Peserta penuh
4. Panitia
5. Peninjau
6. Pengarah/ SC
7. Palu Sidang
8. Materi Sidang
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
Pimpinan Sidang Sementara
1. Pimpinan sidang sementara Musorma HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA adalah Tim Formatur HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
2. Pimpinan sidang sementara berjumlah 3 orang
3. Pimpinan sidang sementara memimpin sidang mulai dari
pembukaan sidang sampai terpilihnya pimpinan sidang tetap
Pasal 16
Pimpinan sidang Tetap
1. Pimpinan Sidang tetap berjumlah 5 orang
2. 5 orang pimpinan sidang tetap Sidang Musorma HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA dipilih melalui pemufakatan tiap-tiap unsur peserta penuh
3. Pimpinan sidang tetap merupakan unsure Bp.Ikatan dan Mahasiawa
angkatan yang berpengalaman terdiri dari :
a. 2 orang unsure Bp. HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA 3 orang dari unsure MHS Berpengalaman
4. Pimpinan sidang
tetap sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA memimpin sidang dari mulai
terpilihnya sampai berakhirnya sidang
Pasal 17
Tugas dan Kewenangan Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a. Memimpin sidang musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA sampai
selesai.
b. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang Musorma HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA
c. Mengeluarkan keputusan dan ketetapan
d.
Mengambil
langkah-langkah strategis untuk mengatur jalannya sidang dengan persetujuan
fórum.
2. Pembagian tugas pimpinan sidang di atur secara bijak
oleh pimpinan sidang dan anggota.
BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Pengambilan keputusan dalam sidang Musorma HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan
pengambilan suara terbanyak (Voting)
BAB IX
TATA BERBICARA
Pasal 19
Peserta
1. Peserta dapat berbicara setelah mendapat
persetujuan dari pimpinan sidang
2. Peserta yang tidak diberi kesempatan untuk
berbicara maka harus menghormati keputusan pimpinan sidang
3. Peserta yang akan mengajukan usul,
pendapat dan saran terlebih dahulu memperkenalkan diri dan delegasi yang
diwakili
Pasal 20
Lama Berbicara
1. Lamanya peserta berbicara berdasarkan keputusan sidang
2.
Apabila peserta
berbicara melebihi ketentuan waktu yang disepakati maka pimpinan sidang dapat
mengambil alih pembicaraan
3.
Setiap peserta dalam
mengajukan usul atau pendapat harus memperhatikan waktu yang diberi pimpinan
sidang
Pasal 21
Interupsi
1. Peserta dapat mengajukan interupsi apabila diizinkan
oleh pimpinan sidang
2. Setiap peserta tidak boleh mengajukan interupsi yang
tidak sesuai dengan permasalahan
3. Peserta dapat mengajukan interupsi apabila:
a. Apabila keberatan terhadap materi pembicaraan
b. Meminta dan memberi penjelasan terhadap permasalahan
sidang
c. Pembicaraan peserta yang berlarut – larut
4. Interupsi tidak dilakukan diatas interupsi
BABX
SANKSI
Pasal 22
1. Pimpinan sidang dapat memberi sanksi kepada peserta
apabila melangar TATA TERTIB SIDANG Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
2. Sanksi yang diberikan berupa, teguran sebanyak 3
kali, apabila tidak di indahkan maka
pimpinan sidang melarang untuk mengikuti sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA
3. Sanksi yang diambil oleh pimpinan sidang mengikat
BAB XI
PALU SIDANG
Pasal 23
Tata Cara Penggunaan Palu
1.
Palu sidang hanya dapat digunakan oleh
pimpinan sidang pada saat memimpin persidangan
2. Palu sidang tidak dapat disentuh atau dipegang oleh
pimpinan sidang ketika sedang berbicara, kecuali :
a. Membuka dan menutup sidang
b. Mengesahkan surat keputusan
c. Mengskorsing waktu
d. Menyerahkan palu sidang kepada presedium/ pimpinan sidang
selanjutnya
Pasal 24
Ketentuan Penggunaan Palu Sidang
Ketentuan penggunaan
palu sidang adalah sebagai berikut :
1.
Membuka dan menutup sidang palu dapat
diketuk sebanyak 3 X
2. Mengesahkan surat keputusan palu sidang dapat diketuk
sebanyak 2 X
3. Mengskorsing waktu palu sidang dapat diketuk sebanyak 1 X
4. Untuk menyerahkan palu sidang kepada pemimpin sidang
berikutnya palu sidang dapat diketuk Sebanyak 1 X
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
1.
Segala ketentuan dan ketetapan yang belum
diatur dalam tata tertib ini, dapat ditinjau kembali dalam rangka kelancaran
sidang dengan kesepakatan bersama
2.
Usulan Perubahan TATA TERTIB Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA harus disepakati oleh
minimal 1 / 2 dari jumlah peserta
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan harus dipatuhi oleh seluruh peserta sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
MEKANISME PENCALONAN DAN PEMILIHAN SERTA KRITERIA BAKAL
CALON
HIMPUNAN MAHASISWA PEJALAR DAN
PEMUDA MEK-MEM EKPILINA
PERIODE 2013-2015
MEKANISME PENCALONAN
1. Para bakal calon ketua
sekretaris dan bendahara dapat mencalonkan dan dicalonkan diri
2. Memenuhi kriteria umum dan
kriteria khusus
3. Bakal calon ketua dapat
menyampaikan visi dan misi dihadapan peserta musyawarah
MEKANISME
PEMILIHAN
1. Pemilihan dan pengangkatan
pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA melalui musyawarah untuk
mufakat;
2. Pemilihan pengurus inti (ketua,
sekretaris, bendahara) pada organisasi HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA
periode berjalan
dipilih melalui sistem pemilihan langsung, bebas dan rahasia dari seluruh
peserta MUSORMA I dengan menggunakan hak suaranya:
3. Pemilihan Ketua dilakukan secara
terpisah dengan Sekretaris dan Bendahara;
4. Untuk melengkapi Fungsionaris
yang akan melengkapi Struktur HIMAPEDA MEK-MEM Jayapura Masa Bakti 2013-2015
Ketua Sekretari akan di bantu oleh wakil-wakil sub ikatan yang di pilih oleh
forum konferensi sebagai formatur;
KRITERIA UMUM
1. Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
2. Benar-benar anggota MEK-MEM;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Bersedia jika dicalonkan;
5. Sah terdaftar sebagai Mahasiswa dan
Pelajar Aktif di
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta manapun di Jayapura pada tahun akademik 2013-2014;
6. Berada pada semester 3 sampai
semester 5;
7. Pernah terlibat dalam organisasi
kemahasiswaan maupun lainnya;
8. Tidak mempunyai jabatan rangkap
pada organisasi intern lainnya;
9. Memiliki loyalitas, dedikasi,
visi, dan misi yang jelas terhadap organisasi; dan
10. Apabila ketua berasal dari Sub
Ikatan A maka sekretaris dari Sub
Ikatan B dan bendahara berasal dari Sub
Ikatan C.
KRITERIA KETUA
1. Bersedia dipilih sebagai ketua;
2. Berwibawa dan dapat menjadi
teladan bagi anggota HIMAPEDA
MEK-MEM EKPILINA;
3. Mampu meningkatkan dan
mengembangkan HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA;
4. Bertindak bijak dalam mengambil
keputusan;
5. Berwawasan luas;
6. Bertanggung jawab terhadap kinerja
organisasi pada akhir masa jabatan;
7. Minimal berada di atas tahun angkatan
2012 ke bawah;
8. Menjadi figur yang diinginkan
oleh anggota HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA.
9. Pernah terlibat aktif dalam
kegiatan-kegiatan .organisasi lainya
KRITERIA
SEKRETARIS
1. Bersedia dipilih menjadi sekretaris;
2. Berkemampuan dibidang
kesekretariatan;
3. Mampu mengoperasikan komputer;
4. Berwibawa dan dapat menjadi
teladan bagi anggota HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA;
5. Mampu meningkatkan dan
memberdayakan anggota HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA;
6. Bertindak bijak dalam mengambil
keputusan
7. Berwawasan luas;
8. Bertanggung jawab kepada
organisasi pada akhir masa jabatan;
9. Minimal berada di atas tahun angkatan
2012 ke bawah;, dan
10. Menjadi figur yang diinginkan
oleh anggota ikatan HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA.
KRITERIA BENDAHARA
1. Bersedia menjadi dipilih menjadi
bendahara;
2. Jujur dan transparan pada
pengelolaan keuangan;
3. Mampu mengoperasikan komputer;
4. Berwibawa dan dapat menjadi teladan bagi anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
5. Mampu meningkatkan dan
memberdayakan anggota HIMAPEDA MEK-MEM
EKPILINA;
6. Bertindak bijak dalam mengambil
keputusan
7. Berwawasan luas;
8. Bertanggungjawab kepada
organisasi pada akhir masa jabatan;
9. Minimal berada di atas tahun angkatan
2012 ke bawah;, dan
10. Menjadi figur yang diinginkan oleh anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
Comments