Skip to main content

TATA TERTIB DAN KRITERIA PENCALONAN SERTA KRITERIA PEMILIHAN MUSYAWARA ORGANISASI KEMAHASISWAAN HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA JAYAPURA TAHUN 2013



RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
TAHUN 2013

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.

BAB II
SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Sifat
Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA bersifat internal untuk pengurus dan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA dan tertutup untuk umum.
Pasal 3
Tugas
Tugas dari diselengarakannya Musyawarah  HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah untuk :
1.      Meminta pertangung jawaban Badan Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA  Jayapura Masa bhakti 2007 – 2008
2.      Melakukan Sidang-sidang komisi yang membahas tentang :
a.       Komisi  A merancang dan membahas tentang GBHK
b.      Komisi  B merancang dan membahas tentang Struktur dan tata /fungsi kerja Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
c.       Komisi  C. Membahas tentang anggaran pendapatan belanja organisasi APBO
d.      Komisi  D. Membahas tentang mekanisme tata cara pemilihan dan kriteria bakal calon
e.       Komisi  E. Logo, Cab dan Bendera HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
f.        Komisi  F. Membahas tentang rekomendasi
3.      Memilih dan menetapkan Badan pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA Masa bhakti 2013-2015.

Pasal 4
Wewenang
Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA berwewenang :
1.       Membuat keputusan dan ketetapan sesuai tata tertib Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
2.      Memberi penjelasan terhadap semua keputusan dan ketetapan Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA baik secara lisan maupun tertulis
3.      Mengeluarkan rekomendasi yang berjangka waktu tertentu.
4.      Memutuskan langkah – langkah strategis yang di anggap mendesak sesuai dengan kebutuhan organisasi



BAB III
PESERTA
Pasal 5
Peserta Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA terdiri dari :
1.      Peserta Penuh
2.      Peserta Peninjau
3.      Peserta Pengarah

Pasal 6
Peserta Penuh
1.      Yang menjadi Peserta penuh dalam sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah terdiri dari:
a.       Unsur Mahasiswa HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
b.      Unsur Pemuda HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
c.       Unsur Pelajar SMP dan SM A
2.      Jumlah Peserta penuh adalah sebagai berikut :
a.       Unsur Mahasiswa HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA                         : 80 orang          
b.      Unsur Pemuda HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA                                          : 10  orang
c.       Unsur Pelajar HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
1.      Unsur SMP                                                                                         :  3 orang
2.      Unsur SMA                                                                                        :  7 orang
                         Jumlah                                                                           : 100  orang






Pasal 7
Peserta Peninjau
1.      Peserta peninjau pada sidang musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah Peserta yang di undang oleh panitia.
2.      Jumlah Peserta Peninjau :
a.       Senior HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA (Pengarah/SC)                                            :  2 orang
b.      Unsure BP. Sub Ikatan Mahasiswa Pelajar Mek-Mem lainnya yang tersebar di seluruh Jayapura :     orang, antara lain:
1.      Ikatan Mahasiswa  Kosarek                                         :2 orang
2.      Ikatan Mahasiswa  Folmimpi                                      :2 orang          
3.      Ikatan Mahasiswa  Gilika                                            :2 orang
4.      Ikatan Mahasiswa  Benawa                                         :2 orang

                    Jumlah                                                                                                            : 8 orang


Pasal 8
Peserta Pengarah
Peserta pengarah pada sidang musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah mereka yang namanya ditetapkan dalam surat keputusan Formatur. HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA sebagai panitia pengarah (SC).


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Hak Peserta Penuh
1. Menyampaikan pendapat, usul,dan saran baik secara lisan maupun tertulis
2. Memiliki hak suara voting
3. Menghadiri sidang-sidang dari awal hinga akhir.


Pasal 10
Hak peserta peninjau
1. Menghadiri sidang-sidang
2. Mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis bila diijinkan oleh pimpinan sidang
3.Tidak mempunyai hak suara voting




Pasal 11
Hak Peserta Pengarah
1. Menghadiri sidang-sidang
2. Mengajukan usul dan saran bila diijinkan oleh pimpinan sidang.
3. Peserta Pengarah mengajukan usul dan saran kepada fórum sidang Musoma Baik diminta maupun tidak setelah mendapat persetujuan pimpinan sidang.
4. Tidak mempunyai hak suara voting

Pasal 12
Kewajiban peserta
1. Berpakaian rapih
2. Mengunakan tanda pengenal peserta
3. Mematuhi tata tertib persidangan
4. Mengikuti seluruh rangkaian acara persidangan dari awal sampai selesainya
5. Menerima dan melaksanakan keputusan
6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain
7. Meminta persetujuan pimpinan sidang bila hendak keluar atau meninggalkan ruang sidang
8. Menjaga kelancaran dan ketertiban berlangsungnya sidang


BAB V
QUORUM
Pasal 13
1. Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA di nyatakan sah apabila 2/3 dari jumlah peserta
2. Apabila ayat 1 tidak dipenuhi maka sidang di undurkan 1x15 menit, setelah itu sidang dapat dilanjutkan dengan persetujuan fórum
3. Sidang komisi dapat dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah anggota komisi
4. Apabila ayat 3 tidak dipenuhi maka sidang komisi diundurkan setelah 1 x 5 menit, setelah itu   sidang komisi dapat dilanjutkan dengan persetujuan anggota komisi



BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 14
Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA Mempunyai alat kelengkapan terdiri dari :
1. Pimpinan Sidang Sementara
2. Pimpinan Sidang Tetap
3.  Peserta penuh
4. Panitia
5. Peninjau
6. Pengarah/ SC
7. Palu Sidang
8. Materi Sidang


BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
Pimpinan Sidang Sementara
1. Pimpinan sidang sementara Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah Tim Formatur HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
2. Pimpinan sidang sementara berjumlah 3 orang
3. Pimpinan sidang sementara memimpin sidang mulai dari pembukaan sidang sampai terpilihnya pimpinan sidang tetap


Pasal 16
Pimpinan sidang Tetap
1. Pimpinan Sidang tetap berjumlah 5 orang
2. 5 orang pimpinan sidang tetap Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA dipilih melalui pemufakatan tiap-tiap unsur peserta penuh
3. Pimpinan sidang tetap merupakan unsure Bp.Ikatan dan Mahasiawa angkatan yang berpengalaman terdiri dari :
a.       2 orang unsure Bp. HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA 3 orang dari unsure MHS Berpengalaman
4.  Pimpinan sidang tetap sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA memimpin sidang dari mulai terpilihnya sampai berakhirnya sidang


Pasal 17
Tugas dan Kewenangan Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.    Memimpin sidang musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA sampai selesai.
b.   Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
c.    Mengeluarkan keputusan dan ketetapan
d.   Mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatur jalannya sidang dengan persetujuan fórum.
2. Pembagian tugas pimpinan sidang di atur secara bijak oleh pimpinan sidang dan anggota.
BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Pengambilan keputusan dalam sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pengambilan suara terbanyak (Voting)


BAB IX
TATA BERBICARA
Pasal 19
Peserta
1. Peserta dapat berbicara setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
2. Peserta yang tidak diberi kesempatan untuk berbicara maka harus menghormati keputusan pimpinan sidang
3. Peserta yang akan mengajukan usul, pendapat dan saran terlebih dahulu memperkenalkan diri dan delegasi yang diwakili




Pasal 20
Lama Berbicara
1.   Lamanya peserta berbicara berdasarkan keputusan sidang
2.   Apabila peserta berbicara melebihi ketentuan waktu yang disepakati maka pimpinan sidang dapat mengambil alih pembicaraan
3.   Setiap peserta dalam mengajukan usul atau pendapat harus memperhatikan waktu yang diberi pimpinan sidang



       Pasal 21
Interupsi
1. Peserta dapat mengajukan interupsi apabila diizinkan oleh pimpinan sidang
2. Setiap peserta tidak boleh mengajukan interupsi yang tidak sesuai dengan permasalahan
3. Peserta dapat mengajukan interupsi apabila:
a.    Apabila keberatan terhadap materi pembicaraan
b.   Meminta dan memberi penjelasan terhadap permasalahan sidang
c.    Pembicaraan peserta yang berlarut – larut
4. Interupsi tidak dilakukan diatas interupsi

BABX
SANKSI
Pasal 22
1. Pimpinan sidang dapat memberi sanksi kepada peserta apabila melangar TATA TERTIB SIDANG Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
2. Sanksi yang diberikan berupa, teguran sebanyak 3 kali,  apabila tidak di indahkan maka pimpinan sidang melarang untuk mengikuti sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA
3. Sanksi yang diambil oleh pimpinan sidang mengikat




BAB XI
PALU SIDANG
Pasal 23
Tata Cara Penggunaan Palu
1.      Palu sidang hanya dapat digunakan oleh pimpinan sidang pada saat memimpin persidangan
2.      Palu sidang tidak dapat disentuh atau dipegang oleh pimpinan sidang ketika sedang berbicara, kecuali :
a.       Membuka dan menutup sidang
b.      Mengesahkan surat keputusan
c.       Mengskorsing waktu
d.      Menyerahkan palu sidang kepada presedium/ pimpinan sidang selanjutnya

Pasal 24
Ketentuan Penggunaan Palu Sidang
Ketentuan penggunaan palu sidang adalah sebagai berikut :
1.      Membuka dan menutup sidang palu dapat diketuk sebanyak 3 X
2.      Mengesahkan surat keputusan palu sidang dapat diketuk sebanyak 2 X
3.      Mengskorsing waktu palu sidang dapat diketuk sebanyak 1 X
4.      Untuk menyerahkan palu sidang kepada pemimpin sidang berikutnya palu sidang dapat diketuk Sebanyak 1 X



BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
1.      Segala ketentuan dan ketetapan yang belum diatur dalam tata tertib ini, dapat ditinjau kembali dalam rangka kelancaran sidang dengan kesepakatan bersama
2.      Usulan Perubahan TATA TERTIB Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA harus disepakati oleh minimal 1 / 2 dari jumlah peserta

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dipatuhi oleh seluruh peserta sidang Musorma HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.




MEKANISME PENCALONAN DAN PEMILIHAN SERTA KRITERIA BAKAL CALON
HIMPUNAN MAHASISWA PEJALAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA
PERIODE 2013-2015
MEKANISME PENCALONAN
1.     Para bakal calon ketua sekretaris dan bendahara dapat mencalonkan dan dicalonkan diri
2.    Memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus
3.    Bakal calon ketua dapat menyampaikan visi dan misi dihadapan peserta musyawarah

MEKANISME PEMILIHAN
1.     Pemilihan dan pengangkatan pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA melalui musyawarah untuk mufakat;
2.    Pemilihan pengurus inti (ketua, sekretaris, bendahara) pada organisasi HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA periode berjalan dipilih melalui sistem pemilihan langsung, bebas dan rahasia dari seluruh peserta MUSORMA I dengan menggunakan hak suaranya:
3.    Pemilihan Ketua dilakukan secara terpisah dengan Sekretaris dan Bendahara;
4.    Untuk melengkapi Fungsionaris yang akan melengkapi Struktur HIMAPEDA MEK-MEM Jayapura Masa Bakti 2013-2015 Ketua Sekretari akan di bantu oleh wakil-wakil sub ikatan yang di pilih oleh forum konferensi sebagai formatur;




KRITERIA UMUM
1.     Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Benar-benar anggota MEK-MEM;
3.    Sehat jasmani dan rohani;
4.    Bersedia jika dicalonkan;
5.    Sah terdaftar sebagai Mahasiswa dan Pelajar Aktif di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta manapun di Jayapura pada tahun akademik 2013-2014;
6.    Berada pada semester 3 sampai semester  5;
7.    Pernah terlibat dalam organisasi kemahasiswaan maupun lainnya;
8.    Tidak mempunyai jabatan rangkap pada organisasi intern lainnya;
9.    Memiliki loyalitas, dedikasi, visi, dan misi yang jelas terhadap organisasi; dan
10.  Apabila ketua berasal dari Sub Ikatan A maka sekretaris dari Sub Ikatan B dan bendahara berasal dari Sub Ikatan C.

KRITERIA KETUA
1.     Bersedia dipilih sebagai ketua;
2.    Berwibawa dan dapat menjadi teladan bagi anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
3.    Mampu meningkatkan dan mengembangkan HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
4.    Bertindak bijak dalam mengambil keputusan;
5.    Berwawasan luas;
6.    Bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi pada akhir masa jabatan;
7.    Minimal berada di atas tahun angkatan 2012 ke bawah;
8.    Menjadi figur yang diinginkan oleh anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.
9.    Pernah terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan .organisasi lainya

KRITERIA SEKRETARIS
1.     Bersedia dipilih menjadi sekretaris;
2.    Berkemampuan dibidang kesekretariatan;
3.    Mampu mengoperasikan komputer;
4.    Berwibawa dan dapat menjadi teladan bagi anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
5.    Mampu meningkatkan dan memberdayakan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
6.    Bertindak bijak dalam mengambil keputusan
7.    Berwawasan luas;
8.    Bertanggung jawab kepada organisasi pada akhir masa jabatan;
9.    Minimal berada di atas tahun angkatan 2012 ke bawah;, dan
10.  Menjadi figur yang diinginkan oleh anggota ikatan HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.


KRITERIA BENDAHARA
1.     Bersedia menjadi dipilih menjadi bendahara;
2.    Jujur dan transparan pada pengelolaan keuangan;
3.    Mampu mengoperasikan komputer;
4.    Berwibawa dan  dapat menjadi teladan bagi anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
5.    Mampu meningkatkan dan memberdayakan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA;
6.    Bertindak bijak dalam mengambil keputusan
7.    Berwawasan luas;
8.    Bertanggungjawab kepada organisasi pada akhir masa jabatan;
9.    Minimal berada di atas tahun angkatan 2012 ke bawah;, dan
10.   Menjadi figur yang diinginkan oleh anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA.

Comments

Popular posts from this blog

Mek-Mem 2013

Daftar isi 1.     Pendahuluan Kosarek 2.     Pandangan umum 3.     Formatur 4.     Hasil rapat 5.     Iklan dan humor Pendahuluan         Haloo…syaloom, salam jumpa kembali lewat surat kabar seputar Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda (HIMAPEDA MEK_MEM)! Apa  kabar semua yang terkasih sekalian di manapun anda berada, semoga hari-hari anda selalu menyenangkan ya! Dan senantiasa di berkati Tuhan dalam tugas dan tanggung jawab anda selaku Mahasiswa Pelajar Pemuda Ibu Rumah Tangga serta dari berbagai ragam profesi yang anda tekuni selama ini, doa dan harapan kami semoga anda baik-baik selalu. Sehubungan dengan mengingat vakumnya organisasi HIMAPEDA Mek-Mem EKPILINA sekota studi jayapura selama tujuh tahun, yang vakum sejak masa kepemimpinan tahun 2008 hingga kini, untuk itu ka...

Pojok Kacamata Aktivis Uncen Seputar Otsus Papua/UU 21

FAKTA UNIK DALAM BINGKAI  OTONOMI  KHUSUS PAPUA Otonomi Khusus Merupakan, kesatuan dua kata yang yang terpisah secara alfabetnya ataupun penamaan katanya, secara eksplisitnya adalah: a) Otonomi & b) Khusus. Otonomi menurut harfiahnya sebagaimana tercantum dalam kamus besar bahasa apapun di dunia ini, dan dalam bentuk terjemahan apapun maknanya tidak akan jauh beda daripada makna kata dari kamus besar bahasa Indonesia, bahwa otonomi berasal dari kata dasarnya adalah otonom yang berarti bahwa berdiri sendiri ; dengan pemerintahan sendiri, bahkan dengan adanya system pemerintahan RI yang sudah berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi, jelas bahwa otonomi daerah yang artinya, hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Secara komperhensifnya otonmi dapat di definisikan sedemikian rupa. Nah, lalu bagaimana dengan kata khusus? Khusus seperti yang terpampang di dalam kamu...