Skip to main content

DRAF UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK MAHASISWA
UNIVERSITAS CENDERAWASIH

P E M B U K A A N
Bahwa Mahasiswa adalah masyarakat Intelektual, insan akademis yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan karakteristik berpikir kritis, logis, realistis dan pragmatik serta selalu peka dan tanggap terhadap perkembangan Iptek dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bahwa dalam memperjuangkan aspirasi Mahasiswa, Masyarakat, Bangsa dan Almamater, maka peranan dan Dharma Bhakti  Mahasiswa yang militan selalu diwujudkan dengan cara belajar, berkarya dan berjuang serta berdoa demi tegaknya kebenaran dan keadilan.  Bahwa arah perjuangan dan pergerakan organisasi kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi Universitas Cenderawasih selalu berusaha untuk maju, mandiri, dan professional.

Untuk mewujudkan tri dharma perguruan tinggi dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, kenyataan sejarah pergerakan mahasiswa Papua dimulai tahun 1934. Segelintir Mahasiswa Papua yang didik oleh van Baal yang secara resmi mendirikan dan membangun kantor Gubernur perwakilan Belanda di Jayapura. (mahasiswa/pelajar) pertama di Papua yang melakukan perlawanan secara intelektual. Mereka melakukan pergerakan untuk mengusir penjajahan dari muka bumi Papua dengan melakukan gerakan dan memetakkan anggota Dewan Nieuw Guinea Raad, serta merancang sebuah kehidupan yang baik di Papua. Namun arus pergerakan kaum terpelajar ini melenceng karena dipatahkan oleh orang Papua sendiri. Walaupun begitu, manuver mereka cukup dashyat, hingga saat ini sejarah bangsa-bangsa di dunia mencatatnya. Gerakan mahasiswa bangkit lagi oleh Arnol Ap, Sam Kapisa dan kawan-kawan (mahasiswa Uncen di Jayapura) pada tahun 1972. Gerakan mahasiswa Papua muncul lagi pada tahun 1996, di Abepura mahasiswa Uncen dibawah pimpinan Benny Wenda melakukan protes atas kematian Al. Dr Thomas Wanggai yang tidak wajar, “setelah diberikan racun dengan minuman”. Mahasiswa menyambut mayat Thomas Wanggai di depan kampus untuk penghormatan terakhir.

Organisasi mahasiswa Papua yang telah sepakat untuk meneruskan proses pembentukan front dan dari latar belakang pergerakan tersebut maka, Atas dasar komitmen inilah, dengan segala ketulusan hati, kejujuran, semangat kebersamaan dan dengan usaha-usaha yang terencana, teratur dan penuh arif serta bijaksana demi terwujudnya masa depan yang lebih baik. Maka kami mahasiswa Universitas Cenderawasih menyatakan diri berhimpun dalam satu wadah organisasi kemahasiswaan dengan nama REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH, guna mempertahankan esensial idealism yang berkelanjutan. untuk maksud baik itu, maka pada tanggal 26 April 2008 mahasiswa Uncen kembali menata organisasi resmi intra kampus dengan Amandemennya yang Pertama mendeklarasikan diri sebagai Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Kabesma-Uncen), yang hingga saat ini terhimpun dalam  dua metode kepemimpian yakni Badan Legislatif dan Badan Eksekutif Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

























UNDANG-UNDANG DASAR
BAB  I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal  1

(1)       Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Universitas  Cenderawasih.

(2)     Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih mengadopsi  nilai-nilai  ketatanegaraan  yang  disesuaikan  dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan.

(3)     Kedaulatan berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas  Cenderawasih.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

KETENTUAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi parlemen di lingkungan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang memiliki kekuasaan Legislatif semi yudikasif;
(1)       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Fakultas yang di pilih melalui pemilihan umum yang selanjutnya di atur dengan undan-undang .
(2)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
(3)     Segala putusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa di tetapkan dengan suara terbanyak.
(4)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa mengambil sumpah sedia dan disaksikan oleh rector dan mahasiswa Universitas Cendewasih.
WEWENANG

Pasal 3

(1)       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa dan di saksikan oleh Rektor dan seluruh mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut Undan-Undang Dasar.


BAB III
KEKUASAAN LEGISLATIF

Pasal 4 A

(1)       Anggota Parlemen Republik Mahasiswa terdiri atas anggota independen dari fakultas dan perwakilan lembaga legislatif fakultas,  
(2)     Anggota independen dipilih melalui Pemilihan Raya, yang pelaksanaannya diatur   dalam Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)     Jumlah anggota independen dari fakultas ditentukan berdasarkan jumlah anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, yaitu:
a.         1—500 adalah 2 (dua) orang wakil;
b.        501—1000 adalah 3 (tiga) orang wakil;
c.        1001—1500 adalah 4 (empat) orang wakil;
d.        1501—2000 adalah 5 (lima) orang wakil; dan  
e.        lebih dari 2000 adalah 7 (tujuh) orang wakil.
(4)     Perwakilan dari setiap lembaga legislatif fakultas berjumlah satu orang.
(5)     KeanggotaanParlememen Republik Mahasiswa diresmikan dengan keputusan forum bersama.
(6)     Masa jabatan anggota Parlemen Mahasiswa adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya anggota Parlemen Republik  Mahasiswa yang baru.
(7)     Syarat-syarat  untuk  menjadi  anggota  Parlemen republik  Mahasiswa  diatur  dalam  Undang-Undang  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih


WEWENANG

Pasal 4 B

a.        membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Parlemen Mahasiswa Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih (legislasi);
b.        mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, peraturan-peraturan dalam lingkup Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dan kinerja lembaga-lembaga di  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih (pengawasan);
c.        menilai Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Republik  Mahasiswa;
d.        mengajukan kasus kepada Komisi Mahkamah Mahasiswa dan mengusulkan dilaksanakannya Sidang Istimewa Forum Mahasiswa untuk melakukan pemecatan terhadap Presiden Republik  Mahasiswa, dan pembubaran lembaga di tingkat Universitas Cenderawasih  (yuridis); dan
e.        membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan Universitas Cenderawasih setiap periode kepengurusan.


HAK

Pasal 4 C

Hak Anggota Parlemen Mahasiswa:
a.    hak interpelasi;
b.    hak angket; dan
c.     hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat;




MEKANISME PEMBERHENTIAN

Pasal 4 D

(1)   Mekanisme Pemberhentian dan pemanggilan kembali anggota Parlemen Republik  Mahasiswa perwakilan lembaga legislatif fakultas diatur oleh lembaga legislatif fakultas, kecuali anggota Independen hanya berlaku PAW apabila mangkat;
(2)   Mekanisme pemberhentian anggota Parlemen Mahasiswa UU dan statuta fakultas.



BAB IV

KEKUASAAN PEMERINTAHAN

KETENTUAN

                                                                                    Pasal 5 A

(1)       Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
(2)     Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(3)     Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah otoritas tertinggi Recimen Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa


Pasal 5 B

(1)       Presiden berhak mengajukan rancangan undan-undang kepada Parlemen Republik Mahasiswa
(2)     Presiden menetapkan peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan undan-undang dasar untuk menjalankan undan-undang sebagaiman mestinya.

Pasal 5 C

(1)       Pemerintahan Republik Mahasiswa di tingkat di kepalai oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, serta gubernur dan wakil gubernur untuk fakultas;
(3)   Dalam menjalankan kewajibannya, Kepala Pemerintahan dibantu satu orang Wakil pada Republik Mahasiswa.


Pasal 5 D

(1)       Presiden dan Wakil Presiden Republik  Mahasiswa Universitas Cenderawasih danGubernur dan Wakil Gubernur di tingkat fakultas sebagai kepala pemerintahan, memegang jabatan selama satu tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.
(2)     Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa terpilih  melalu pemilihan umum dan diresmikan  dengan  Ketetapan  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)     Syarat-syarat  untuk  menjadi  pimpinan Eksekutif  Mahasiswa  diatur  dalam Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(4)     Tata cara pemilihan Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Republik mahasiswa Universitas  Cenderawasih.


FUNGSI DAN WEWENANG

Pasal 6

Fungsi dan Wewenang Pemerintahan adalah 
a.        mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas di tingkat Universitas Cenderawasih;
b.        menyikapi politik luar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.        melayani dan mengkoordinasi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom; dan d. melakukan koordinasi dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih, lembaga legislative, eksekutif   fakultas, dan Anggota Senat Universitas Unsur Mahasiswa.


HAK

Pasal 7

Hak Presiden Republik Mahasiswa adalah:
a.        menerima laporan kinerja dari Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom;
b.        mengangkat dan memberhentikan semua Kabinet /menteri  Eksekutif  Mahasiswa; dan
c.        melakukan koordinasi antarlembaga eksekutif fakultas.


TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAHAN REPUBLIC MAHASISWA

Pasal 8 A

a.        Memimpin dan mengarahkan Pemerintahan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih untuk menjalankan fungsi dan wewenang serta tugas dan kewajiban Pemerintahan Kampus Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Parlemen Republik; dan
b.        Mempertanggungjawabkan kinerja Pemerintahan Republik Mahasiswa secara keseluruhan kepada Parlemen Republik Mahasiswa.

Pasal 8 B

Tugas dan Kewajiban Pemerintahan Republik Mahasiswa: 
a.        melaksanakan segala peraturan yang ada dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.        memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
c.        memberikan tanggapan atas penggunaan hak interpelasi dan hak angket yang  disampaikan  oleh  Parlemen Mahasiswa;
d.        menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa kepada parlemen;
e.        menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
f.         meminta pengesahan program kerja pada Parlemen Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih di awal  periode kepengurusan; dan
g.        memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Parlemen Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

PEMBERHENTIAN

Pasal 9 A

(1)       Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa  atas  usul  Parlemen Mahasiswa  setelah  mendapat  putusan  bersalah  dari  Komisi Mahkamah Mahasiswa Republic Mahasiswa.
(2)     Syarat-syarat pemberhentian meliputi: a. terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional yang diancam pidana penjara tiga tahun atau lebih;
a.        melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
b.        tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)     Usul pemberhentian Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa dapat diajukan oleh Parlemen Republik Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Mahasiswa Republik Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Parlemen Republik Mahasiswa bahwa Pimpinan Eksekutif  Mahasiswa telah bersalah dan/atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Pimpinan utama  Mahasiswa.
(4)     Pengajuan permintaan Parlemen Republik Mahasiswa kepada Komisi Mahkamah Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 2/3  dari seluruh anggota Parlemen Republik Mahasiswa.
(5)     Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan Parlemen Republik Mahasiswa tersebut, paling lama tiga puluh hari, termasuk hari libur, setelah permintaan formal Parlemen Republik Mahasisw itu diterima oleh Komisi Mahkamah Mahasiswa.
(6)     Jika Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa, Parlemen Republik Mahasiswa meneruskan usul pemberhentian Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(7)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti usul Parlemen Republik paling lambat dua puluh hari, termasuk hari libur, sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut.
(8)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa memutuskan usul Parlemen Republik Mahasiwa paling lambat tiga puluh hari, termasuk hari libur, sejak sidang pertama Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa diselenggarakan.
(9)     Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiwa atas usulan pemberhentian Pimpinan utama Eksekutif  Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir.



Pasal 9 B

(1)       Jika Kepala Pemerintahan Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh Wakil Kepala Pemerintahan Mahasiswa sampai habis masa jabatannya.
(2)     Dalam hal terjadi kekosongan Wakil, selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari, termasuk hari libur, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Eksekutif Mahasiswa dari dua calon yang diajukan oleh Kepala Pemerintahan.
(3)     Jika Ketua dan Wakil Eksekutif Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas sementara dijalankan oleh Penanggung Jawab Sementara yang dipilih oleh Badan Pengurus Harian Eksekutif Mahasiswa.
(4)     Selambat-lambatnya tiga  puluh  hari,  termasuk  hari  libur,  setelah  terpilihnya  Penanggung  Jawab  Sementara,  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menyelenggarakan sidang untuk memilih Pimpinan utama Eksekutif Mahasiswa sampai habis masa jabatannya.



                    BAB  V
                        KEMENTERIAN REPUBLIK MAHASISWA
        Pasal 10
(1)       Presiden dibantu oleh menteri-menteri.
(2)     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)     Setiap menteri  membidangi  urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)     Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.



BAB  VI
PEMERINTAHAN FAKULTAS
Pasal 11 A

(1)       Republik Mahasiswa dibagi atas Fakultas-Fakultas dan fakultas itu dibagi  atas  Himpunan Mahasiswa Jurusan  dan  Komisariat,  yang  tiap-tiap  fakultas, jurusan,  dan  komisariat  itu  mempunyai pemerintahan kampus, yang diatur dengan undang-undang.
(2)     Pemerintah fakultas, jurusan, dan Komisariat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)     Pemerintahan  fakultas,  jurusan,  dan  komisariat  memiliki  Lembaga Legislatif yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)     Gubernur,  Bupati,  dan  seterusnya masing-masing  sebagai  kepala  pemerintah  fakultas, jurusan dan komisariat dipilih secara demokratis.
(5)     Pemerintahan fakultas menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Universitas.
(6)     Pemerintahan fakultas berhak menetapkan peraturan fakultas/statuta dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)      Susunan  dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan fakultas diatur dalam undang-undang.

Pasal 11 B

(1)       Hubungan wewenang antara pemerintah universitas dan pemerintahan fakultas, jurusan, dan komisariat, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman.
(2)     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya antara pemerintah universitas dan pemerintah fakultas diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.





BAB VII
SUKSESI LEMBAGA KEMAHASISWAAN

Pasal 12 A

Suksesi lembaga kemahasiswaan adalah proses pergantian untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Fakultas Presidem dan Wakil Preside, Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa, Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom, Anggota Senat Universitas Unsur Mahasiswa, dan lembaga kemahasiswaan fakultas.

Pasal 12 B

(1)       Periodisasi Pemerintahan Republik Mahasiswa, Parlemen Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dan Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, adalah satu tahun kepengurusan, sejak Januari sampai dengan Desember
(2)     Periodisasi Mahkamah Mahasiswa dan Badan Audit Kemahasiswaan adalah satu tahun, sejak April sampai dengan Maret
(3)     Periodisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom diatur berdasarkan kebijakan internal masing-masing lembaga tersebut
(4)     Periodisasi lembaga kemahasiswaan fakultas diatur berdasarkan kebijakan internal masing-masing fakultas berdasarkan UU yang berlaku di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih


Pasal 12 C

Jenis-jenis Suksesi Lembaga Kemahasiswaan:
a. Pemilihan Raya;
b. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. Mekanisme Internal
Pasal 12 D

(1)       Pemilihan Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap satu tahun sekali.
(2)     Peserta Pemilihan Raya adalah perseorangan Parlemen dan berpasangan untuk eksekutif.
(3)     Pemilihan Raya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Raya yang bersifat sementara dan mandiri.

Pasal 12 E

(1)       Pemilihan Raya diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih secara berpasangan,  Anggota  Independen  Dewan  Perwakilan  Mahasiswa,  dan  Anggota  Senat  Universitas Cenderawasih  Unsur Mahasiswa.
(2)     Presiden dan Wakil Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dalam Pemilihan Umum Raya Universitas Cenderawasih.
(3)     Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa terpilih, sedikitnya mendapatkan sepuluh persen dari total jumlah peserta Pemilihan Raya pada fakultas masing-masing.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilihan Umum Raya diatur dalam Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih

Pasal 12 F

Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa dan Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Pasal 12 G

Mekanisme pemilihan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom.

Pasal 12 H

Mekanisme pemilihan Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, yaitu:
a.        pemilihan Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa dilakukan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa dan pemilihan Raya;
b.        jika terdapat dua calon Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, pemilihan hanya dilakukan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan;
c.        jika terdapat tiga calon Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, pemilihan dilakukan melalui   Uji Kelayakan dan Kepatuatan untuk memilih dua calon yang selanjutnya akan dipilih melalui Pemilihan Raya;
d.        jika terdapat lebih dari tiga calon Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, pemilihan dilakukan   melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memilih minimal tiga calon yang selanjutnya akan dipilih melalui Pemilihan Raya; dan
e.        jika terdapat calon tunggal Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa maka   mekanisme selanjutnya  diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

Pasal 12 I

Mekanisme suksesi lembaga kemahasiswaan fakultas ditentukan oleh mekanisme internal fakultas tersebut dengan memperhatikan undang-undang dasar dan undang-undang lainnya pada Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.


BAB VI
HAL KEUANGAN

Pasal 13 A

Sumber dana lembaga kemahasiswaan diperoleh dari:
a.        iuran anggota;
b.        sumbangan yang halal; 
c.        usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan lembaga kemahasiswaan; dan
d.        birokrat kampus.
Pasal 13 B

Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan menerima dana dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras, dan kondom

Pasal 13 C

Sistem keuangan lembaga kemahasiswaan berdasarkan pada prinsip:
a.        transparansi;
b.        keadilan;
c.        komunikasi; dan
d.        tanggung Jawab
Pasal 13 D

Badan Audit Kemahasiswaan adalah lembaga tinggi independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung  pada mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 13 E

Syarat-syarat Anggota Badan Audit Kemahasiswaan:
a.        bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b.        Anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.        telah melalui mekanisme penerimaan anggota yang dilakukan secara terbuka melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan;
d.        memiliki integritas moral yang baik;
e.        minimal sedang menjalani kuliah pada semester empat; dan
f.         tidak sedang menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan lain di Universitas Cenderawasih

Pasal 13 F

Kewajiban-kewajiban Badan Audit Kemahasiswaan: 
a.  melakukan audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan;
b.  memberikan laporan hasil audit kepada lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan;
c.  memberikan laporan kinerja kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dalam forum yang sifatnya terbuka kepada mahasiswa Universitas Cenderawasih setiap akhir periode kepengurusan; dan
d.  melaporkan penyelewengan yang terjadi pada lembaga kemahasiswaan yang diaudit kepada Mahkamah Mahasiswa yang selanjutnya dipublikasikan kepada mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 13 G

Hak-hak Badan Audit Kemahasiswaan: 
a.        mendapatkan keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan yang diauditnya;
b.        menerima laporan keuangan dari lembaga kemahasiswaan;
c.        memberikan peringatan bila ditemukan adanya penyelewengan pada lembaga kemahasiswaan yang diauditnya; dan
d.        melakukan penyelidikan dalam proses audit yang dilakukan.
           
Pasal 13 H

(1)       Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Badan Audit Kemahasiswaan dan/atau Legislatif Mahasiswa setelah mendapat putusan bersalah dari Mahkamah Mahasiswa.
(2)     Usul pemberhentian Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dapat diajukan oleh setiap anggota Badan Audit Kemahasiswaan dan/atau setiap anggota Legislatif Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat   Legislatif  Mahasiswa bahwa anggota Badan Audit Kemahasiswaan tersebut telah bersalah dan/atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagai anggota Badan Audit kemahasiswaan.
(3)     Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan dari setiap anggota Badan Audit Kemahasiswaan dan/ atau Legislatif Mahasiswa  tersebut, paling lama tiga puluh hari, termasuk hari libur, setelah permintaan formal anggota Badan Audit Kemahasiswaan dan / atau anggota Legislatif Mahasiswa  itu diterima oleh Mahkamah Mahasiswa.
(4)     Jika Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa anggota Badan Audit kemahasiswaan terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota Badan Audit Kemahasiswaan. Maka Mahkamah Mahasiswa mengirimkan hasil putusannya itu ke Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk ditindaklanjuti.
(5)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti Hasil putusan Mahkamah Mahasiswa paling lamba empat belas (14) hari, termasuk hari libur, sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima hasil putusan Mahkamah Mahasiswa tersebut.
(6)     Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usulan pemberhentian anggota adan Audit Kemahasiswaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Pasal 13 I

(1)       Jika seorang anggota Badan Audit Kemahasiswaan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh seorang anggota Badan Audit Kemahasiswaan yang baru sampai habis masa jabatannya, yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2)     Perubahan  Struktur  Kepengurusan  Badan  Audit  Kemahasiswaan  ditentukan  di   dalam  lingkungan   Badan   Audit Kemahasiswaan sendiri.

Pasal 13 J

Kewajiban-kewajiban Lembaga Kemahasiswaan:
a.        membuat laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodik setiap enam bulan sekali;
b.        memberikan laporan keuangan kepada pihak yang terkait;
c.        membentuk Sistem Kontrol Internal yang terstandardisasi;
d.        bersedia dipanggil sewaktu-waktu oleh Badan Audit Kemahasiswaan untuk dimintai keterangan;
e.        mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan hasil audit; dan
f.         Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Lembaga Legislatif Mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa, dan Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, harus mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit dan melaporkan hasil audit ke semua fakultas.

Pasal 13 K

Hak-hak Lembaga Kemahasiswaan terkait keuangan:
a.        menerima dan mengelola dana yang diperoleh dari Sumber Dana Lembaga Kemahasiswaan;
b.        mendapat penilaian dari Badan Audit Kemahasiswaan mengenai laporan keuangan yang telah diberikan;
c.        memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan yang telah diaudit;
d.        mendapatkan penjelasan mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Audit Kemahasiswaan; dan
e.        memeriksa   da menindaklanjuti   penyelewengan   pengelolaa keuanga yang   dilakukan   oleh   pengurus   lembaga kemahasiswaan dan kepanitiaan yang dibentuk

Pasal 13 L

Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban Lembaga Kemahasiswaan:
a.        lembaga kemahasiswaan yang melanggar kewajiban terhadap Badan Audit Kemahasiswaan akan dikenakan sanksi; dan
b.        penjelasan mengenai pelanggaran dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam undang-undang.


BAB VII
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 14 A

(1)       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih untuk menegakkan hukum dan keadilan.
(2)     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa sebagai puncak dari semua kekuasaan kehakiman di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.  
(3)     Badan-badan kelengkapan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 14 B

a.  menafsirkan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.  menguji peraturan perundang-undangan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih terhadap Undang-Undang Dasar
c.  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; menyelesaikan sengketa antarlembaga di tingkat Universitas Cenderawasih;
d.  menyelesaikan permasalahan keanggotaan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
e.  menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas Cenderawasih; dan f. menyelesaikan permasalahan di tingkat fakultas jika fakultas yang bersangkutan meminta.

Pasal 14 C

(1)       Mahkamah Mahasiswa satu-satunya lembaga yang dapat menafsirkan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, menguji peraturan perundang-undangan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih terhadap Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dan menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas Cenderawasih.
(2)     Mahkamah  Mahasiswa  mengadili  pada   tingkat  terakhir  untuk  memutus  sengketa  antarlembaga,  menyelesaikan permasalahan tingkat fakultas, dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)     Mahkamah  Mahasiswa  wajib  memberi  putusan  atas  pendapat  Parlemen  Mahasiswa  mengenai  dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(4)     Mahkamah  Mahasiswa  wajib  memberi  putusan  atas  pendapat  Dewan  Perwakilan  Mahasiswa  mengenai  dugaan pelanggaran oleh Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar.
(5)     Mahkamah Mahasiswa wajib memberi putusan atas pendapat Badan Audit Keuangan mengenai dugaan kesalahan berat dari Anggota Badan Keuangan Mahasiswa.
(6)     Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat final dan mengikat.
(7)     Susunan,   keanggotaan,  da hukum   acar Mahkamah  Mahasiswa  serta   peradilan   di   bawahnya  diatur   dalam Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 14 D

(1)       Mahkamah Mahasiswa memiliki lima Hakim Konstitusi. 
(2)     Hakim  Konstitusi  harus  memiliki  integritas,  kepribadian  yang  tidak  tercela,  adil,  dan  memilikii  pengetahuan  tentang Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)     Hakim Konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pengurus lembaga formal di tingkat Universitas Cenderawasih dan/atau fakultas.
(4)     Hakim Konstitusi dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(5)     Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Mahasiswa dipilih secara internal dari dan oleh Hakim Konstitusi.

Pasal 14 E

(1)       Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul dari orang anggota Mahkamah Mahasiswa dan/ atau anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(2)     Pengajuan permintaan pemberhentian Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya dapat dilakukan oleh minimal dua (2) orang anggota Mahkamah Mahasiswa dan/ atau setiap anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(3)     Dewan Perwakilan Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan tersebut, paling lama tiga puluh hari, termasuk hari libur, setelah permintaan formal itu diterima oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(4)     Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa   atas usulan pemberhentian Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa , dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 14 F

(1)       Jika seorang Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh seorang Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa yang baru sampai habis masa jabatannya, yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2)     Perubahan Struktur Kepengurusan Mahkamah Mahasiswa ditentukan di dalam lingkungan Mahkamah Mahasiswa sendiri.



BAB VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 15 A

Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Cenderawaasih adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa Universitas Cenderawasih dalam satu bidang peminatan, bakat, dan pelayanan keagamaan di tingkat Universitas.

Pasal 15 B

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari:
(1)       Badan Otonom; dan
(2)     Badan Semi Otonom.
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat universitas yang memenuhi syarat dan diresmikan oleh keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dalam sebuah ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih yang memiliki   otonomi dan tercatat dalam lembaran Republik Mahasiswa.

                            Pasal 15 C

Syarat perubahan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih: 
a.        mempunyai anggota sedikitnya tiga puluh anggota aktif Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, minimal dari tiga fakultas;
b.        mempunyai anggaran, dengan surplus minimal yang ditetapkan Forum Mahasiswa; dan c.  telah berdiri selama dua tahun.


                                     Pasal 15 D

Hak Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.        menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Universitas Cenderawasih;
b.        merancang program kerja di bawah koordinasi Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.        mendapatkan fasilitas dengan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa; dan
d.        mewakili Universitas Cenderawasih sesuai kompetensinya, dengan sepengetahuan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

                                      Pasal 15 E

Kewajiban Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.        melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.        memberikan laporan kinerja kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih secara berkala dan/atau jika diminta;
c.        menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

                                        Pasal 15 F

Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.        Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dapat dibubarkan apabila telah terbukti melanggar ketentuan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.        penuntutan pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
c.        pembuktian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa;
d.        hasil pembuktian sebagaimana dimaksud dalam butir c di atas dituangkan dalam sebuah putusan untuk diputuskan dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
e.        dapat dilakukan banding selambatnya-lambatnya tiga puluh hari, termasuk hari libur, sejak putusan diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terhadap putusan Mahkamah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam butir c di atas; dan
f.         keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah keputusan pada tingkat akhir dan bersifat final.

                Pasal 15 G

Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa Universitas  Cenderawasih dalam satu bidang peminatan, bakat, dan pelayanan keagamaan di tingkat Universitas Cenderawasih yang berada di bawah koordinasi Presiden Mahasiswa.

Pasal 15 H

Hak Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a.        menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Universitas Cenderawasih;
b.        merancang program kerja di bawah koordinasi Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.        mendapatkan fasilitas dengan melakukan koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
d.        mewakili Universitas Cenderawasih dalam bidang peminatan, bakat, atau pelayanan keagamaan dengan sepengetahuan Badan Legislatif dan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih.



Pasal 15 I

Kewajiban Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a. melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b. memberikan laporan kinerja kepada Presiden Mahasiswa Mahasiswa Universitas Cenderawasih secara berkala dan/atau jika diminta; dan
c. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.


Pasal 15 J

Syarat pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a.     memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.     memiliki susunan kepengurusan;
c.     memiliki anggota sedikitnya dua puluh lima anggota aktif   Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
d.     anggota yang dimaksud dalam butir c harus berasal dari paling sedikit tiga fakultas yang berbeda, dan dibuktikan dengan Kartu Pengenal Mahasiswa.

Pasal 15 K

Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a.        Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih dapat dibubarkan apabila telah melanggar ketentuan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
b.        pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom UniversitasCenderawasih ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih berdasarkan putusan Mahkamah Mahasiswa.


BAB IX
ANGGOTA SENAT UNIVERSITAS CENDERAWASIH UNSUR MAHASISWA

Pasal 16 A

Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa adalah lembaga yang ditugaskan untuk mewakili mahasiswa dalam Senat Universitas Cenderawasih.



Pasal 16 B

Tugas Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa:
a.        melakukan fungsi pelayanan dan advokasi mahasiswa di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan wewenang Senat Universitas Cenderawasih;
b.        melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.        menjaring aspirasi dari mahasiswa Universitas Cenderawasih yang kemudian diolah dan diperjuangkan dalam rapat Senat Universitas Cenderawasih;
d.        memberikan informasi kebijakan Senat Universitas Cenderawasih yang bersifat terbuka kepada mahasiswa;
e.        mewakili mahasiswa dalam pemberian pendapat dan pengambilan keputusan di Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa; dan
f.         membuat dan melaksanakan program kerja berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih  maupun aturan-aturan   yang mengaturnya di Universitas Cenderawasih sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 16 C

Wewenang Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa:
a.        mewakili mahasiswa dalam memberi pendapat dan mengambil keputusan di Senat Universitas Cenderawasih;
b.        memiliki akses informasi ke semua lembaga kemahasiswaan dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.        mengajukan rancangan anggaran dan alat kelengkapan yang dibutuhkan ke Parlemen Mahasiswa; dan
d.        membentuk alat kelengkapan demi kelancaran tugas.


Pasal 16 D

(1)       Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa  atas  usul  Dewan  Perwakilan  Mahasiswa  setelah  mendapat  putusan  bersalah  dari  Mahkamah Mahasiswa.
(2)     Syarat-syarat pemberhentian meliputi:
a.        terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional yang diancam pidana penjara tiga tahun atau lebih;
b.        terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Uncen; dan
c.        tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa.
(3)     Usul pemberhentian Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa telah bersalah dan/atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa.
(4)     Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Mahkamah Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 2/3 dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(5)     Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut, paling  lama  tiga  puluh  hari,  termasuk hari  libur,  setelah permintaan formal  Dewan Perwakilan Mahasiswa  itu diterima oleh Mahkamah Mahasiswa.
(6)     Jika Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi persyaratan, Dewan Perwakilan Mahasiswa meneruskan usul pemberhentian Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(7)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti usul Dewan Perwakilan Mahasiswa paling lambat dua puluh hari, termasuk hari libur, sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut.
(8)     Majelis Permusyawaratan Mahasiswa memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiwa paling lamabat tiga puluh hari, termasuk hari libur, sejak sidang pertama sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa diselenggarakan
(9)     Keputusan Majelis Permusyawaratan  Mahasiwa atas  usulan  pemberhentian Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa harus diambil melalui sidang Istimewa Majelis Permusyawartan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir.

BAB X
KEANGGOTAAN

Pasal 17 A

Anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Universitas Cenderawasih.

Pasal 17 b

(1)    Anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih terdiri dari anggota aktivis dan anggota biasa dan anggota kehormatan.
(2)  Anggota  aktifis  adalah    anggota  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih  yang  telah  mengikuti  prosedur penerimaan anggota aktifis dan mendapatkan sertifikat dari fakultas sebagai bukti partisipasi penuh aktivis dalam agenda lembaga kemahasiswaan.
(3)  Anggota biasa adalah anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang tidak termasuk ke dalam anggota aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(4)  anggota Kehormatan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah anggota aktifis mahasiswa yang di pilih dan/atau di angkat sesuai prosedur yang berlaku sebagai pimpinan lembaga-lembaga kemahasiswaan dengan tingkat paling tinggi Universitas serta fakultas, jurusan dan komisariat.


Pasal 17 C

(1)       Prosedur penerimaan Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih memiliki muatan berupa pengenalan medan, akademis-profesi, kerohanian, dan nilai kemahasiswaan.
(2)     Penanggung jawab prosedur penerimaan Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih untuk pendidikan program D3, S1 Reguler, dan Ekstensi adalah Parlemen Legislatif Universitas Cenderawasih dan lembaga legislative fakultas.
(3)     Prosedur penerimaan Anggota Aktif Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih untuk pendidikan program pascasarjana dan profesi diserahkan kepada masing-masing fakultas.

Pasal 17 D

Hak Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
a.        mendapatkan pelayanan dan fasilitas Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b.        mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
c.        memilih dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d.        berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
e.        berpartisipasi sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
f.         membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
g.        mengajukan tuntutan kepada anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan/atau lembaga di dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku


Pasal 17 E

Hak Anggota Biasa Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih:
a.        mendapatkan pelayanan dan fasilitas Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b.        mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
c.        memilih sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d.        berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
e.        berpartisipasi sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
f.         membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
g.        mengajukan tuntutan kepada anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan/atau lembaga di dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 17 F

Hak dan Kewajiban Anggota Kehormatan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
a.        mendapatkan pelayanan dan fasilitas Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b.        mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
c.        memilih dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d.        Memimpin dan mengarahkan lembaga-lembaga kemahasiswaan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku secara jujur, adil dengan loyal terhadap UUD dan UU yang berlaku;
e.        berpartisipasi sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
f.         membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
g.        memiliki progratif tertinggi secara kelembagaan dan patut di hormati oleh dan daripada anggota aktifis dan anggotas biasa.

Pasal 17 G

Kewajiban Anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih:
a.        menaati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan/atau aturan-aturan lain yang berlaku di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.        menjaga nama baik Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
c.        mengikuti kegiatan-kegiatan di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 17 H

(1)       Setiap anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang melanggar kewajiban akan dikenai sanksi.
(2)     Ketentuan tentang mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian.

Pasal 17 I

Anggota  Biasa  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dinyatakan  kehilangan  keanggotaannya  dalam  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih apabila:
a.        tidak terdaftar lagi secara akademis sebagai mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.        dicabut keanggotaannya, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
c.        meninggal dunia.
Pasal 17 J

Anggota Kehormatan dan Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih apabila:
a.        tidak terdaftar lagi sebagai anggota biasa Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.        pindah jenjang tingkat pendidikan;
c.        di cabut akibat sanksi berat yang melecehkan UUD sesuai prosedur yang berlaku;
d.        pindah program studi atau pindah angkatan dalam satu program studi; dan  d. meninggal dunia.


Pasal 17 K

Pembinaan adalah proses pengembangan anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dari Anggota Biasa menjadi Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih berdasarkan Kode Etik Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dilakukan di tingkat universitas dan fakultas secara bertahap untuk mencapai tujuan pembinaan anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 17 L

Pembinaan Anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih bertujuan untuk:
a.        memperkenalkan  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih  sebagai  wadah  bersama mahasiswa  Universitas Cenderawasih beserta perangkat-perangkat yang ada di dalamnya; dan
b.        memberikan pemahaman pada anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih untuk mengaplikasikan Kode Etik Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dan aturan-aturan lain yang terdapat dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.

Pasal 17 M

(1)       Penanggung jawab perumusan konsep dan alur pembinaan Anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah Parlemen Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(2)     Penanggung jawab pelaksanaan teknis alur pembinaan anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih.





BAB XI
ATRIBUT KEMAHASISWAAN
REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

Pasal 18 A

(1)       Bendera Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih ialah bendera dengan warna dasar kuning dengan tulisan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan gambar Cenderawasih Universitas Cenderawasih.
(2)     Tulisan REPUBLIK MAHASISWA melingkar diatas Cenderawasih dan tulisan UNIVERSITAS CENDERAWASIH melingkar dibawah gambar Cenderawasih.

Pasal 18 B

Lambang  Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih  ialah  Cenderawasih dan tulisan REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH  berwarna hitam.

Pasal 18 C

Mars Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah: “Bangkit dan Maju”

Pasal 18 D

(1)       Almamater kunig di lengkapi logo Universitas Cenderawasih di bagian kanan dada untuk Pimpinan dan aktivis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih di tingkat Universitas dan;
(2)     Alamamater fakultas di sesuaikan dengan ciri khas yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku
(3)     Pimpinan lembaga di masing-masing fakultas dan anggota biasa tidak di perbolehkan untuk mengenakan alamamater Universitas (kuning).
(4)     Apabila mengenakan almamater kuning tanpa persetujuan pimpinan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih maka, akan di kenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.



BAB XII
TATA URUTAN PERATURAN

Pasal 19 A

Tata Urutan Peraturan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah:

a.        Undang-Undang Dasar;
b.        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
c.        Undang-Undang dan Ketetapan Legislatif; dan
d.        Peraturan  Fakultas,  Peraturan  Badan  Otonom,  Peraturan  Badan  Semi  Otonom,  Keputusan  Presiden

Pasal 19 B

Tata Urutan Peraturan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih  merupakan sistem hukum yang berjenjang.

Pasal 19 C

(1)       Kewenangan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar, kecuali Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Eksistensi Wadah Bersama Mahasiswa Universitas Cenderawasih, ada di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(2)     Kewenangan untuk membentuk dan mengubah setiap peraturan dibawah Undang-Undang Dasar terdapat pada lembaga yang mebentuk peraturan tersebut.
(3)     Mahkamah Mahasiswa mempunyai kewenangan membatalkan setiap peraturan di bawah   Undang-Undang Dasar apabila peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.


Pasal 19 D

Musyawarah Mahasiswa dapat membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih termasuk Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Eksistensi Wadah Bersama Mahasiswa Universitas Cenderawasih.


BAB XIII
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH

Pasal 20

(1)       Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Parlemen.
(2)     Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya.
(3)     Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(4)     Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang hadir.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Sejak Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih ini disahkan, maka Anggaran Dasar  dan penggunaan nama Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Cenderawasih tahun 2008  dinyatakan tidak berlaku

Pasal II
Segala  peraturan  perundang-undangan  yang  ada,  masih  tetap  berlaku  selama  belum  diadakan  yang  baru  menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Semua lembaga yang ada di dalam Keluarga Besar Mahasiswa Uncen, masih tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut Undang-Undang Dasar   ini.

Pasal IV
Masa  kepengurusan Pemerintahan Kampus Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih mulai  berlaku  efektif  pada  bulan  Januari  hingga Desember 2017. Sebelum masa kepengurusan tersebut berlaku efektif, masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih dimulai pada Agustus 2015 hingga Juli 2016. Badan Eksekutif Mahasiswa masa transisi dibentuk setelah masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih selesai pada Juli 2016. Masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih masa transisi terhitung mulai Agustus 2016 hingga Desember 2016 yang mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presidennya ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal V
Masa  kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih mulai  berlaku  efektif  pada  bulan  Januari  hingga Desember 2017. Sebelum masa kepengurusan tersebut berlaku efektif, masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih dimulai pada Agustus 2015 hingga Juli 2016. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa masa transisi dibentuk setelah masa kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih selesai pada Juli 2016. Masa kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih masa transisi terhitung mulai Agustus 2016 hingga Desember 2016 yang mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presidennya ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal VI
Mahkamah Mahasiswa dibentuk setelah Pemilihan Raya 2017, selambat-lambatnya April 2017. Sebelum Mahkamah Mahasiswa dibentuk, wewenang yudikatif diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Masa kepengurusan Mahkamah Mahasiswa adalah satu tahun, dimulai sejak bulan April hingga bulan Maret.

Pasal VII

Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan adalah sebuah komite yang dibentuk untuk membuat Standar Akuntansi Kemahasiswaan bagi Badan Audit Kemahasiswaan sebagai dasar bagi Sistem Kontrol Internal. Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Mekanisme pemilihan anggota dan periodisasi Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Masa kerja Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan dirumuskan dan disahkan oleh lembaga yang berfungsi sebagai lembaga legislatif tingkat universitas. Anggota Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa  melalui  mekanisme tes  uji  kelayakan dan  kepatutan  (fit  and  proper  test).  Komite  Standar Keuangan Kemahasiswaan dibentuk selambat-lambatnya  Oktober 2016. Badan Audit Kemahasiswaan dibentuk oleh Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan selambat-lambatnya April 2017. Masa kepengurusan Badan Audit Kemahasiswaan adalah satu tahun, dimulai sejak bulan April hingga bulan Maret.

Comments

Popular posts from this blog

SALIB Kristus Retak di Papua Dalam Dominasi Kristen KTP

Kekristenan di tanah Papua sudah tentu bukan hal yang harus di ragukan.  Kekristenan di papua berawal sejak 05 Februari 1855, saat ucapan DENGAN NAMA TUHAN KAMI MENGINJAK TANAH INI oleh dua misionaris muda Jerman, yaitu Ottow dan Geisler di Pulau mansinam manokwari. Sejak saat itulah injil di mulai dan terus di kumandangkan ke seluruh pelosok negeri ini. Itulah awal peradaban penginjilan hingga 90 persen orang Papua menyatakan diri telah menjadi kristen dan di baptis.  Selama 164 tahun lamanya orang papua menjadi kristen dan terus bergerak dalam kekristenan yang serba luarbiasa dengan multivarian denominasi yang terus berhimpun dalam organisasi besar gerejawi, serta mewartakan injil Kristus di atas tanah Papua tercinta sampai Tuhan sang pemilik injil datang kembali. Jemaat Era Digital  Dalam konteks kehidupan bergereja di Papua belakangan ini boleh dikata mengalami deformasi dari dalam tubuh gereja itu sendiri, bermula dari menjamurnya jemaat dan pemuda kristen apatis

Kitalah Milenial Tulen

GOLDEN MEMORIES Indahnya generasi Yang lahir Tahun 1960-90an (yg usianya skrg 20an - 50an tahun) Sekedar anda tahu. Kita yg lahir di tahun 1960-70-80-90an, adalah generasi yg layak disebut generasi paling beruntung. Karena kitalah generasi yg mengalami loncatan teknologi yg begitu mengejutkan di abad ini, dg kondisi usia prima. ✌✊ Sebagian kita pernah menikmati lampu petromax dan lampu minyak, sekaligus menikmati lampu bohlam, TL, hingga LED Kitalah generasi terakhir yg pernah menikmati riuhnya suara mesin ketik. Sekaligus saat ini jari kita masih lincah menikmati keyboard dari laptop kita.  Kitalah generasi terakhir yg merekam lagu dari radio dg tape recorder (kadang pitanya mbulet) kita. Sekaligus kita juga menikmati mudahnya men download lagu dari gadget.  Kitalah generasi dg masa kecil bertubuh lebih sehat dari anak masa kini, karena lompat tali, loncat tinggi, petak umpet, gobak sodor, main kelereng, karetan,sumpit2an, galasin adalah permainan