UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK MAHASISWA
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
P E M B U K A A N
Bahwa Mahasiswa adalah masyarakat Intelektual, insan akademis yang percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan karakteristik berpikir kritis,
logis, realistis dan pragmatik serta selalu peka dan tanggap terhadap
perkembangan Iptek dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bahwa dalam memperjuangkan aspirasi Mahasiswa,
Masyarakat, Bangsa dan Almamater, maka peranan dan Dharma Bhakti Mahasiswa yang militan selalu diwujudkan
dengan cara belajar, berkarya dan berjuang serta berdoa demi tegaknya kebenaran
dan keadilan. Bahwa arah
perjuangan dan pergerakan organisasi kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi
Universitas Cenderawasih selalu berusaha untuk maju, mandiri, dan professional.
Untuk mewujudkan tri dharma perguruan tinggi dalam
kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, kenyataan sejarah
pergerakan mahasiswa Papua dimulai tahun 1934. Segelintir Mahasiswa Papua yang
didik oleh van Baal yang secara resmi mendirikan dan membangun kantor Gubernur
perwakilan Belanda di Jayapura. (mahasiswa/pelajar) pertama di Papua yang
melakukan perlawanan secara intelektual. Mereka melakukan pergerakan untuk
mengusir penjajahan dari muka bumi Papua dengan melakukan gerakan dan
memetakkan anggota Dewan Nieuw Guinea Raad, serta merancang sebuah kehidupan
yang baik di Papua. Namun arus pergerakan kaum terpelajar ini melenceng karena
dipatahkan oleh orang Papua sendiri. Walaupun begitu, manuver mereka cukup
dashyat, hingga saat ini sejarah bangsa-bangsa di dunia mencatatnya. Gerakan
mahasiswa bangkit lagi oleh Arnol Ap, Sam Kapisa dan kawan-kawan (mahasiswa
Uncen di Jayapura) pada tahun 1972. Gerakan mahasiswa Papua muncul lagi pada
tahun 1996, di Abepura mahasiswa Uncen dibawah pimpinan Benny Wenda melakukan
protes atas kematian Al. Dr Thomas Wanggai yang tidak wajar, “setelah diberikan
racun dengan minuman”. Mahasiswa menyambut mayat Thomas Wanggai di depan kampus
untuk penghormatan terakhir.
Organisasi
mahasiswa Papua yang telah sepakat untuk meneruskan proses pembentukan front
dan dari latar belakang pergerakan tersebut maka, Atas dasar komitmen inilah, dengan segala ketulusan hati, kejujuran,
semangat kebersamaan dan dengan usaha-usaha yang terencana, teratur dan penuh
arif serta bijaksana demi terwujudnya masa depan yang lebih baik. Maka kami
mahasiswa Universitas Cenderawasih menyatakan diri berhimpun dalam satu wadah
organisasi kemahasiswaan dengan nama REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS
CENDERAWASIH, guna
mempertahankan esensial idealism yang berkelanjutan. untuk maksud baik itu,
maka pada tanggal 26 April 2008 mahasiswa Uncen kembali menata
organisasi resmi intra kampus dengan Amandemennya yang Pertama mendeklarasikan
diri sebagai Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Kabesma-Uncen),
yang hingga saat ini terhimpun dalam dua metode
kepemimpian yakni Badan Legislatif dan Badan Eksekutif Republik
Mahasiswa Universitas
Cenderawasih.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan
di Universitas Cenderawasih.
(2) Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih mengadopsi
nilai-nilai ketatanegaraan
yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan.
(3) Kedaulatan berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KETENTUAN
DAN KEWAJIBAN
Pasal
2
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa adalah lembaga tertinggi parlemen di lingkungan Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih yang memiliki kekuasaan Legislatif semi yudikasif;
(1) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa,
Dewan Perwakilan Fakultas yang di pilih melalui pemilihan umum yang selanjutnya
di atur dengan undan-undang .
(2) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa di tetapkan dengan suara terbanyak.
(4) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa mengambil sumpah sedia dan disaksikan oleh rector dan
mahasiswa Universitas Cendewasih.
WEWENANG
Pasal
3
(1) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa
dan di saksikan oleh Rektor dan seluruh mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3)
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya
menurut Undan-Undang Dasar.
BAB
III
KEKUASAAN LEGISLATIF
Pasal
4 A
(1) Anggota Parlemen Republik Mahasiswa terdiri atas anggota independen dari fakultas dan perwakilan lembaga legislatif
fakultas,
(2) Anggota independen dipilih melalui Pemilihan Raya, yang pelaksanaannya diatur
dalam Undang-Undang Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3) Jumlah anggota independen dari fakultas ditentukan berdasarkan jumlah anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, yaitu:
a.
1—500 adalah 2 (dua)
orang wakil;
b.
501—1000
adalah 3 (tiga) orang wakil;
c.
1001—1500
adalah 4 (empat) orang wakil;
d.
1501—2000
adalah 5 (lima) orang wakil; dan
e.
lebih dari 2000 adalah 7 (tujuh) orang wakil.
(4) Perwakilan
dari setiap lembaga legislatif fakultas
berjumlah satu orang.
(5) KeanggotaanParlememen
Republik Mahasiswa diresmikan dengan keputusan forum bersama.
(6) Masa jabatan anggota Parlemen Mahasiswa adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya
anggota Parlemen Republik Mahasiswa yang baru.
(7) Syarat-syarat untuk
menjadi
anggota
Parlemen
republik Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang
Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih
WEWENANG
Pasal 4 B
a.
membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Parlemen
Mahasiswa Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih (legislasi);
b.
mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, peraturan-peraturan dalam lingkup Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, dan kinerja lembaga-lembaga di
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih (pengawasan);
c.
menilai Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Republik Mahasiswa;
d.
mengajukan kasus kepada
Komisi Mahkamah Mahasiswa dan mengusulkan dilaksanakannya
Sidang Istimewa Forum Mahasiswa
untuk melakukan pemecatan
terhadap Presiden
Republik Mahasiswa,
dan pembubaran lembaga di tingkat Universitas Cenderawasih (yuridis); dan
e.
membuat mekanisme penerimaaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan Universitas Cenderawasih setiap periode kepengurusan.
HAK
Pasal 4 C
Hak Anggota Parlemen
Mahasiswa:
a. hak interpelasi;
b. hak angket; dan
c. hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat;
MEKANISME
PEMBERHENTIAN
Pasal 4 D
(1) Mekanisme Pemberhentian dan pemanggilan kembali anggota Parlemen Republik Mahasiswa perwakilan lembaga legislatif
fakultas diatur oleh lembaga legislatif fakultas,
kecuali anggota Independen hanya berlaku PAW apabila mangkat;
(2) Mekanisme pemberhentian anggota Parlemen Mahasiswa UU dan statuta
fakultas.
BAB IV
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
KETENTUAN
Pasal
5 A
(1) Presiden
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(3) Presiden
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah otoritas tertinggi Recimen
Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa
Pasal
5 B
(1) Presiden
berhak mengajukan rancangan undan-undang kepada Parlemen Republik Mahasiswa
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
yang tidak bertentangan dengan undan-undang dasar untuk menjalankan
undan-undang sebagaiman mestinya.
Pasal 5 C
(1)
Pemerintahan
Republik Mahasiswa di tingkat di kepalai oleh Presiden dan Wakil Presiden
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, serta gubernur dan wakil gubernur
untuk fakultas;
(3) Dalam menjalankan
kewajibannya, Kepala
Pemerintahan dibantu satu orang Wakil pada Republik Mahasiswa.
Pasal 5 D
(1) Presiden dan Wakil Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih danGubernur
dan Wakil Gubernur di tingkat fakultas sebagai kepala pemerintahan, memegang jabatan selama satu tahun dan sesudahnya tidak
dapat dipilih kembali.
(2) Pimpinan utama Eksekutif
Mahasiswa terpilih melalu pemilihan umum dan diresmikan dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Universitas Cenderawasih.
(3) Syarat-syarat untuk
menjadi
pimpinan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam
Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(4) Tata cara pemilihan Pimpinan utama Eksekutif Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Republik mahasiswa Universitas Cenderawasih.
FUNGSI
DAN WEWENANG
Pasal 6
Fungsi dan Wewenang Pemerintahan adalah
a.
mengadvokasi mahasiswa dalam hal dana dan fasilitas
di tingkat Universitas Cenderawasih;
b.
menyikapi politik luar Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.
melayani dan mengkoordinasi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom; dan
d. melakukan koordinasi dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih, lembaga legislative, eksekutif fakultas,
dan
Anggota Senat Universitas Unsur Mahasiswa.
HAK
Pasal 7
Hak Presiden Republik Mahasiswa
adalah:
a.
menerima laporan kinerja dari Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom;
b.
mengangkat dan memberhentikan semua Kabinet /menteri Eksekutif
Mahasiswa; dan
c.
melakukan koordinasi antarlembaga eksekutif fakultas.
TUGAS
DAN KEWAJIBAN PEMERINTAHAN REPUBLIC MAHASISWA
Pasal 8 A
a.
Memimpin dan mengarahkan Pemerintahan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih untuk menjalankan fungsi dan wewenang
serta tugas dan kewajiban
Pemerintahan Kampus Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh
Parlemen Republik; dan
b.
Mempertanggungjawabkan kinerja Pemerintahan Republik Mahasiswa secara keseluruhan kepada Parlemen Republik
Mahasiswa.
Pasal 8 B
Tugas dan Kewajiban Pemerintahan
Republik Mahasiswa:
a.
melaksanakan segala peraturan yang ada dalam Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
c.
memberikan tanggapan
atas
penggunaan hak interpelasi dan
hak angket yang disampaikan
oleh
Parlemen
Mahasiswa;
d.
menyerap, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi mahasiswa kepada parlemen;
e.
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
f.
meminta pengesahan program kerja pada Parlemen Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih di awal
periode kepengurusan; dan
g.
memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Parlemen Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih.
PEMBERHENTIAN
Pasal 9 A
(1) Pimpinan utama Eksekutif
Mahasiswa dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa atas
usul
Parlemen Mahasiswa setelah
mendapat
putusan
bersalah dari
Komisi Mahkamah Mahasiswa Republic Mahasiswa.
(2) Syarat-syarat pemberhentian meliputi:
a. terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional yang diancam pidana penjara tiga tahun atau lebih;
a.
melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih; dan
b.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pimpinan utama Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3) Usul pemberhentian Pimpinan
utama Eksekutif Mahasiswa dapat diajukan
oleh Parlemen Republik Mahasiswa kepada Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Mahasiswa
Republik Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan
memutuskan pendapat Parlemen
Republik Mahasiswa bahwa Pimpinan
Eksekutif Mahasiswa telah bersalah dan/atau tidak memenuhi syarat-syarat
sebagai Pimpinan utama Mahasiswa.
(4) Pengajuan
permintaan Parlemen Republik Mahasiswa kepada Komisi Mahkamah
Mahasiswa
hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 2/3 dari seluruh anggota Parlemen Republik Mahasiswa.
(5) Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan
dengan adil usulan Parlemen
Republik Mahasiswa tersebut, paling lama tiga puluh hari, termasuk hari libur, setelah permintaan formal Parlemen Republik Mahasiswa itu diterima oleh Komisi Mahkamah Mahasiswa.
(6) Jika Mahkamah Mahasiswa
memutuskan bahwa Pimpinan
utama Eksekutif Mahasiswa terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi
persyaratan sebagai Pimpinan utama Eksekutif Mahasiswa, Parlemen Republik Mahasiswa meneruskan usul pemberhentian Pimpinan utama Eksekutif Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(7) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti
usul Parlemen Republik paling lambat
dua
puluh hari, termasuk hari libur, sejak Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut.
(8) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa memutuskan usul Parlemen Republik Mahasiwa paling lambat tiga puluh hari, termasuk hari libur, sejak
sidang pertama Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa diselenggarakan.
(9) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiwa atas usulan pemberhentian Pimpinan utama Eksekutif Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri minimal
2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal
2/3 jumlah anggota yang hadir.
Pasal 9 B
(1) Jika Kepala Pemerintahan Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh Wakil Kepala Pemerintahan Mahasiswa sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil, selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari, termasuk hari libur, Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Eksekutif Mahasiswa dari dua calon
yang diajukan oleh Kepala Pemerintahan.
(3) Jika Ketua dan Wakil
Eksekutif Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas sementara dijalankan oleh Penanggung Jawab Sementara yang dipilih oleh Badan Pengurus Harian Eksekutif
Mahasiswa.
(4) Selambat-lambatnya tiga
puluh hari,
termasuk hari
libur, setelah
terpilihnya Penanggung Jawab
Sementara,
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa menyelenggarakan
sidang untuk memilih Pimpinan
utama Eksekutif Mahasiswa
sampai habis masa jabatannya.
BAB V
KEMENTERIAN REPUBLIK
MAHASISWA
Pasal
10
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam undang-undang.
BAB VI
PEMERINTAHAN
FAKULTAS
Pasal 11 A
(1) Republik Mahasiswa dibagi atas Fakultas-Fakultas dan fakultas itu dibagi atas Himpunan
Mahasiswa Jurusan dan Komisariat, yang tiap-tiap
fakultas,
jurusan, dan komisariat itu mempunyai pemerintahan kampus, yang diatur
dengan undang-undang.
(2) Pemerintah fakultas,
jurusan, dan Komisariat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan
fakultas,
jurusan,
dan
komisariat
memiliki
Lembaga
Legislatif yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan seterusnya masing-masing sebagai kepala pemerintah fakultas, jurusan dan komisariat
dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan fakultas
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan
Pemerintahan Universitas.
(6) Pemerintahan fakultas
berhak menetapkan peraturan
fakultas/statuta dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan fakultas diatur dalam
undang-undang.
Pasal 11 B
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah universitas dan pemerintahan
fakultas, jurusan, dan komisariat, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya antara pemerintah universitas dan pemerintah fakultas diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
BAB VII
SUKSESI LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Pasal 12 A
Suksesi lembaga kemahasiswaan adalah proses pergantian untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa, Dewan Perwakilan
Fakultas Presidem dan Wakil Preside, Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa,
Anggota Badan Audit Kemahasiswaan
dan
Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom, Anggota Senat Universitas Unsur Mahasiswa, dan
lembaga kemahasiswaan
fakultas.
Pasal 12 B
(1) Periodisasi
Pemerintahan Republik Mahasiswa, Parlemen Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, dan Anggota Senat Universitas
Cenderawasih Unsur Mahasiswa,
adalah satu tahun kepengurusan, sejak Januari sampai
dengan Desember
(2) Periodisasi
Mahkamah Mahasiswa dan Badan Audit Kemahasiswaan adalah satu tahun, sejak April sampai dengan Maret
(3) Periodisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom diatur berdasarkan kebijakan internal masing-masing lembaga tersebut
(4) Periodisasi lembaga kemahasiswaan fakultas diatur berdasarkan kebijakan
internal masing-masing fakultas
berdasarkan UU yang berlaku di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
Pasal 12 C
Jenis-jenis Suksesi Lembaga Kemahasiswaan:
a. Pemilihan Raya;
b. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. Mekanisme Internal
Pasal 12 D
(1) Pemilihan Raya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap
satu tahun sekali.
(2) Peserta Pemilihan Raya adalah perseorangan
Parlemen dan berpasangan untuk eksekutif.
(3) Pemilihan Raya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Raya yang bersifat sementara dan mandiri.
Pasal 12 E
(1) Pemilihan Raya diselenggarakan untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih secara
berpasangan, Anggota Independen Dewan Perwakilan
Mahasiswa, dan
Anggota Senat
Universitas
Cenderawasih Unsur
Mahasiswa.
(2) Presiden dan Wakil Presiden Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dalam
Pemilihan Umum Raya Universitas Cenderawasih.
(3) Anggota Independen Dewan Perwakilan Mahasiswa terpilih, sedikitnya
mendapatkan sepuluh persen dari total jumlah peserta Pemilihan Raya pada fakultas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Pemilihan Umum Raya
diatur dalam Undang-Undang Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih
Pasal 12 F
Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa dan Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dipilih
dan ditetapkan melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Pasal 12 G
Mekanisme
pemilihan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Semi Otonom ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom.
Pasal 12 H
Mekanisme pemilihan Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur
Mahasiswa, yaitu:
a.
pemilihan
Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa dilakukan dengan Uji Kelayakan dan
Kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa dan pemilihan Raya;
b.
jika terdapat dua calon Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, pemilihan hanya
dilakukan dengan Uji
Kelayakan dan Kepatutan;
c.
jika terdapat tiga calon
Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur
Mahasiswa, pemilihan dilakukan melalui Uji
Kelayakan dan Kepatuatan untuk memilih dua calon yang selanjutnya akan dipilih melalui Pemilihan Raya;
d.
jika terdapat lebih dari tiga calon Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa, pemilihan
dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memilih minimal
tiga calon yang selanjutnya akan dipilih melalui Pemilihan Raya; dan
e.
jika terdapat calon tunggal Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa maka mekanisme selanjutnya
diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal 12 I
Mekanisme suksesi lembaga kemahasiswaan fakultas ditentukan oleh mekanisme internal fakultas tersebut
dengan memperhatikan undang-undang dasar dan undang-undang lainnya pada
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
BAB VI
HAL KEUANGAN
Pasal 13 A
Sumber dana lembaga kemahasiswaan diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
sumbangan yang halal;
c.
usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan lembaga kemahasiswaan; dan
d.
birokrat kampus.
Pasal 13 B
Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan menerima dana dari partai politik, perusahaan rokok, minuman
keras, dan kondom
Pasal 13 C
Sistem keuangan lembaga kemahasiswaan berdasarkan pada prinsip:
a.
transparansi;
b.
keadilan;
c.
komunikasi;
dan
d.
tanggung Jawab
Pasal 13 D
Badan Audit Kemahasiswaan
adalah lembaga tinggi independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan
terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung
pada mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal 13 E
Syarat-syarat Anggota Badan Audit Kemahasiswaan:
a.
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b.
Anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.
telah melalui
mekanisme penerimaan anggota yang dilakukan secara terbuka melalui
Uji Kelayakan dan Kepatutan;
d.
memiliki integritas moral yang baik;
e.
minimal sedang menjalani kuliah pada semester empat; dan
f.
tidak sedang menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan lain di Universitas Cenderawasih
Pasal 13 F
Kewajiban-kewajiban
Badan Audit Kemahasiswaan:
a. melakukan audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan;
b. memberikan laporan hasil audit kepada lembaga kemahasiswaan
yang bersangkutan;
c. memberikan laporan kinerja kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dalam forum yang sifatnya terbuka kepada mahasiswa Universitas
Cenderawasih setiap akhir periode kepengurusan; dan
d. melaporkan penyelewengan yang terjadi pada lembaga kemahasiswaan yang diaudit kepada Mahkamah Mahasiswa yang
selanjutnya dipublikasikan kepada mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal 13 G
Hak-hak Badan Audit Kemahasiswaan:
a.
mendapatkan keterangan yang mendukung proses audit dari lembaga kemahasiswaan
yang diauditnya;
b.
menerima laporan keuangan dari lembaga kemahasiswaan;
c.
memberikan peringatan bila ditemukan adanya penyelewengan pada lembaga kemahasiswaan yang diauditnya; dan
d.
melakukan penyelidikan dalam proses audit yang dilakukan.
Pasal 13 H
(1) Anggota Badan Audit Kemahasiswaan dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Badan Audit Kemahasiswaan dan/atau Legislatif Mahasiswa setelah mendapat putusan bersalah dari
Mahkamah Mahasiswa.
(2) Usul pemberhentian Anggota
Badan Audit Kemahasiswaan dapat diajukan oleh setiap
anggota Badan Audit Kemahasiswaan dan/atau setiap anggota Legislatif
Mahasiswa kepada Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Legislatif Mahasiswa bahwa anggota Badan Audit Kemahasiswaan tersebut
telah bersalah dan/atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagai anggota Badan Audit kemahasiswaan.
(3) Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan
dari setiap anggota Badan Audit
Kemahasiswaan
dan/ atau Legislatif
Mahasiswa tersebut, paling lama tiga puluh hari, termasuk hari libur, setelah
permintaan formal anggota Badan Audit Kemahasiswaan dan /
atau
anggota Legislatif Mahasiswa
itu diterima
oleh Mahkamah Mahasiswa.
(4) Jika Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa anggota Badan Audit kemahasiswaan terbukti bersalah dan/atau sudah tidak
memenuhi persyaratan sebagai Anggota Badan Audit Kemahasiswaan. Maka Mahkamah Mahasiswa mengirimkan hasil putusannya itu ke
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk ditindaklanjuti.
(5) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti
Hasil putusan Mahkamah
Mahasiswa paling lambat empat belas (14) hari, termasuk hari libur, sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima hasil putusan Mahkamah Mahasiswa tersebut.
(6) Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usulan pemberhentian anggota adan Audit Kemahasiswaan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri minimal
2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui
oleh minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Pasal 13 I
(1) Jika seorang anggota Badan Audit Kemahasiswaan mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh seorang anggota Badan Audit Kemahasiswaan yang
baru sampai habis masa jabatannya, yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2) Perubahan Struktur
Kepengurusan Badan Audit Kemahasiswaan
ditentukan di
dalam
lingkungan Badan Audit Kemahasiswaan sendiri.
Pasal 13 J
Kewajiban-kewajiban Lembaga Kemahasiswaan:
a.
membuat laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodik setiap enam bulan sekali;
b.
memberikan laporan keuangan kepada pihak yang terkait;
c.
membentuk Sistem Kontrol Internal yang terstandardisasi;
d.
bersedia dipanggil sewaktu-waktu oleh Badan Audit Kemahasiswaan untuk dimintai keterangan;
e.
mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan hasil audit;
dan
f.
Lembaga Eksekutif Mahasiswa, Lembaga Legislatif Mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa,
dan Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur
Mahasiswa, harus mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit dan melaporkan hasil audit ke semua fakultas.
Pasal 13 K
Hak-hak Lembaga Kemahasiswaan terkait keuangan:
a.
menerima dan mengelola dana yang diperoleh dari Sumber Dana Lembaga Kemahasiswaan;
b.
mendapat penilaian dari Badan Audit Kemahasiswaan mengenai laporan keuangan yang telah diberikan;
c.
memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan yang telah diaudit;
d.
mendapatkan penjelasan
mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Audit Kemahasiswaan; dan
e.
memeriksa dan menindaklanjuti penyelewengan pengelolaan keuangan yang
dilakukan oleh
pengurus lembaga kemahasiswaan
dan kepanitiaan yang dibentuk
Pasal 13 L
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban
Lembaga Kemahasiswaan:
a.
lembaga kemahasiswaan yang melanggar kewajiban terhadap Badan Audit Kemahasiswaan akan dikenakan sanksi; dan
b.
penjelasan mengenai pelanggaran dan sanksi, diatur lebih
lanjut dalam undang-undang.
BAB VII
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 14 A
(1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan di
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
untuk menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa sebagai puncak dari semua kekuasaan kehakiman di Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih.
(3)
Badan-badan kelengkapan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal
14 B
a. menafsirkan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b. menguji peraturan perundang-undangan Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih terhadap Undang-Undang Dasar
c. Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih; menyelesaikan sengketa antarlembaga di tingkat Universitas Cenderawasih;
d. menyelesaikan permasalahan keanggotaan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
e. menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di tingkat Universitas
Cenderawasih; dan f. menyelesaikan permasalahan di tingkat fakultas jika fakultas yang bersangkutan
meminta.
Pasal 14 C
(1) Mahkamah
Mahasiswa satu-satunya lembaga yang dapat menafsirkan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih, menguji peraturan perundang-undangan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih, dan menyelesaikan sengketa Pemilihan Raya di
tingkat Universitas Cenderawasih.
(2) Mahkamah
Mahasiswa
mengadili pada tingkat terakhir
untuk memutus
sengketa
antarlembaga, menyelesaikan permasalahan tingkat
fakultas, dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih.
(3) Mahkamah
Mahasiswa
wajib
memberi putusan atas
pendapat Parlemen Mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(4) Mahkamah
Mahasiswa
wajib
memberi putusan atas
pendapat Dewan
Perwakilan
Mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran oleh Anggota Senat
Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar.
(5) Mahkamah
Mahasiswa wajib memberi putusan atas pendapat Badan Audit Keuangan mengenai
dugaan kesalahan berat dari Anggota Badan Keuangan Mahasiswa.
(6) Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat final dan mengikat.
(7) Susunan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah
Mahasiswa
serta peradilan di
bawahnya diatur
dalam
Undang-Undang Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal 14 D
(1) Mahkamah Mahasiswa memiliki lima Hakim Konstitusi.
(2) Hakim
Konstitusi
harus memiliki integritas,
kepribadian
yang
tidak
tercela, adil,
dan memilikii pengetahuan tentang Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(3) Hakim Konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pengurus lembaga formal di tingkat
Universitas Cenderawasih dan/atau fakultas.
(4) Hakim Konstitusi dipilih dan ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa.
(5) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Mahasiswa dipilih secara internal dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Pasal 14 E
(1) Hakim Konstitusi
Mahkamah Mahasiswa
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul dari orang anggota Mahkamah Mahasiswa dan/ atau anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(2) Pengajuan permintaan pemberhentian Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
hanya dapat dilakukan oleh minimal dua (2) orang anggota Mahkamah Mahasiswa dan/ atau setiap anggota Dewan
Perwakilan Mahasiswa.
(3) Dewan
Perwakilan Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan tersebut,
paling lama tiga
puluh hari, termasuk hari libur, setelah
permintaan formal itu diterima oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(4) Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa atas usulan pemberhentian Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa ,
dan
disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 14 F
(1) Jika seorang Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh seorang Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa
yang baru sampai habis masa jabatannya, yang dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(2) Perubahan Struktur Kepengurusan Mahkamah Mahasiswa ditentukan di dalam lingkungan Mahkamah Mahasiswa sendiri.
BAB VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 15 A
Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Cenderawaasih adalah wadah kegiatan dan
kreasi mahasiswa
Universitas Cenderawasih dalam satu bidang peminatan, bakat, dan pelayanan keagamaan di tingkat Universitas.
Pasal 15 B
Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari:
(1) Badan Otonom; dan
(2) Badan Semi Otonom.
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat universitas yang memenuhi syarat dan diresmikan oleh
keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dalam sebuah ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa dan menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Otonom
Universitas Cenderawasih yang memiliki otonomi dan tercatat dalam lembaran Republik
Mahasiswa.
Pasal 15 C
Syarat perubahan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.
mempunyai anggota sedikitnya tiga puluh anggota aktif Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih, minimal dari tiga fakultas;
b.
mempunyai anggaran, dengan surplus minimal yang ditetapkan Forum Mahasiswa; dan
c. telah berdiri selama dua tahun.
Pasal 15 D
Hak Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.
menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Universitas Cenderawasih;
b.
merancang program kerja di bawah
koordinasi Presiden
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.
mendapatkan fasilitas dengan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa; dan
d.
mewakili Universitas Cenderawasih sesuai kompetensinya, dengan sepengetahuan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal 15 E
Kewajiban Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.
melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih;
b.
memberikan laporan kinerja kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih secara berkala dan/atau jika diminta;
c.
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal
15 F
Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom Universitas Cenderawasih:
a.
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dapat dibubarkan apabila telah terbukti melanggar ketentuan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.
penuntutan pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
c.
pembuktian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam butir a di
atas, dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa;
d.
hasil pembuktian sebagaimana dimaksud dalam butir c di
atas dituangkan dalam sebuah putusan untuk diputuskan dalam
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
e.
dapat dilakukan banding selambatnya-lambatnya tiga puluh hari, termasuk hari libur, sejak putusan diberikan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terhadap putusan Mahkamah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam butir c di
atas; dan
f.
keputusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa adalah keputusan pada tingkat akhir dan bersifat final.
Pasal 15 G
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih adalah wadah kegiatan dan
kreasi mahasiswa Universitas Cenderawasih dalam satu bidang peminatan, bakat, dan pelayanan keagamaan di tingkat Universitas Cenderawasih yang berada di bawah koordinasi Presiden
Mahasiswa.
Pasal
15 H
Hak Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a.
menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Universitas Cenderawasih;
b.
merancang program kerja di bawah
koordinasi Presiden
Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
c.
mendapatkan fasilitas dengan melakukan koordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
d.
mewakili Universitas Cenderawasih dalam bidang peminatan, bakat, atau pelayanan keagamaan dengan sepengetahuan Badan Legislatif
dan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal
15 I
Kewajiban
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a. melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b. memberikan laporan kinerja kepada Presiden
Mahasiswa Mahasiswa Universitas Cenderawasih secara berkala dan/atau jika diminta; dan
c. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih.
Pasal 15 J
Syarat pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a. memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b. memiliki susunan kepengurusan;
c. memiliki anggota sedikitnya dua puluh lima anggota aktif
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
d. anggota yang dimaksud dalam
butir c harus berasal dari paling sedikit tiga fakultas yang berbeda, dan dibuktikan dengan Kartu Pengenal
Mahasiswa.
Pasal 15 K
Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih:
a.
Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom Universitas Cenderawasih dapat dibubarkan
apabila telah melanggar ketentuan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
b.
pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom UniversitasCenderawasih ini hanya dapat dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih berdasarkan putusan Mahkamah Mahasiswa.
BAB IX
ANGGOTA
SENAT UNIVERSITAS CENDERAWASIH UNSUR MAHASISWA
Pasal 16 A
Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa adalah lembaga yang ditugaskan untuk mewakili mahasiswa dalam Senat
Universitas Cenderawasih.
Pasal 16 B
Tugas Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa:
a.
melakukan fungsi pelayanan dan advokasi mahasiswa
di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan wewenang
Senat Universitas Cenderawasih;
b.
melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga kemahasiswaan
di Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih;
c.
menjaring aspirasi dari mahasiswa Universitas Cenderawasih yang kemudian diolah dan diperjuangkan
dalam rapat Senat Universitas Cenderawasih;
d.
memberikan informasi kebijakan Senat
Universitas Cenderawasih yang bersifat terbuka kepada mahasiswa;
e.
mewakili mahasiswa dalam pemberian pendapat dan pengambilan keputusan di Senat
Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa; dan
f.
membuat dan melaksanakan program kerja berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih
maupun aturan-aturan
yang mengaturnya di Universitas Cenderawasih sesuai dengan kebutuhan.
Pasal
16 C
Wewenang Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa:
a.
mewakili mahasiswa dalam memberi pendapat dan mengambil keputusan di Senat
Universitas Cenderawasih;
b.
memiliki akses informasi ke semua lembaga kemahasiswaan
dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dalam rangka menjalankan
tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
mengajukan rancangan anggaran dan
alat kelengkapan yang dibutuhkan ke Parlemen Mahasiswa; dan
d.
membentuk alat kelengkapan demi kelancaran tugas.
Pasal 16 D
(1) Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
atas usul Dewan
Perwakilan Mahasiswa
setelah mendapat putusan bersalah
dari Mahkamah
Mahasiswa.
(2) Syarat-syarat pemberhentian meliputi:
a.
terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional yang diancam pidana penjara tiga tahun atau lebih;
b.
terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Mahasiswa Uncen; dan
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa.
(3) Usul pemberhentian
Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah
Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan
Perwakilan Mahasiswa bahwa Anggota
Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa telah bersalah dan/atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Anggota
Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa.
(4) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Mahkamah Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 2/3 dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.
(5) Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya usulan Dewan Perwakilan
Mahasiswa tersebut, paling lama
tiga
puluh hari,
termasuk hari libur,
setelah permintaan
formal Dewan Perwakilan Mahasiswa itu diterima oleh Mahkamah Mahasiswa.
(6)
Jika Mahkamah Mahasiswa memutuskan
bahwa Anggota Senat Universitas
Cenderawasih Unsur Mahasiswa
terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi persyaratan, Dewan
Perwakilan Mahasiswa
meneruskan usul pemberhentian Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa
kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
(7) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti usul Dewan Perwakilan
Mahasiswa paling lambat
dua
puluh hari, termasuk hari libur, sejak Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut.
(8) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa memutuskan usul Dewan Perwakilan
Mahasiwa paling lamabat tiga
puluh hari, termasuk hari libur, sejak
sidang pertama sidang
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
diselenggarakan
(9) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiwa atas
usulan pemberhentian Anggota Senat Universitas Cenderawasih Unsur Mahasiswa harus diambil melalui sidang Istimewa
Majelis Permusyawartan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota, dan
disetujui oleh minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir.
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 17 A
Anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Universitas
Cenderawasih.
Pasal 17 b
(1) Anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih terdiri dari anggota aktivis dan anggota biasa
dan anggota kehormatan.
(2) Anggota
aktifis
adalah
anggota
Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang telah
mengikuti
prosedur
penerimaan anggota aktifis
dan mendapatkan sertifikat dari fakultas sebagai bukti partisipasi penuh
aktivis dalam agenda lembaga kemahasiswaan.
(3) Anggota biasa adalah anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih yang tidak termasuk ke dalam anggota
aktifis Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih.
(4) anggota
Kehormatan Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah anggota aktifis
mahasiswa yang di pilih dan/atau di angkat sesuai prosedur yang berlaku sebagai
pimpinan lembaga-lembaga kemahasiswaan dengan tingkat paling tinggi Universitas
serta fakultas, jurusan dan komisariat.
Pasal 17 C
(1) Prosedur penerimaan Anggota Aktifis
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih memiliki muatan berupa pengenalan medan, akademis-profesi, kerohanian, dan nilai kemahasiswaan.
(2) Penanggung jawab prosedur penerimaan Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih untuk pendidikan program D3, S1 Reguler, dan Ekstensi adalah Parlemen
Legislatif Universitas Cenderawasih dan lembaga legislative fakultas.
(3) Prosedur penerimaan Anggota Aktif Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih untuk pendidikan program
pascasarjana dan profesi diserahkan kepada masing-masing fakultas.
Pasal 17 D
Hak Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih
a.
mendapatkan pelayanan dan fasilitas Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b.
mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
c.
memilih dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d.
berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang
berlaku;
e.
berpartisipasi
sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan
prosedur yang berlaku;
f.
membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
g.
mengajukan tuntutan kepada anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan/atau lembaga di dalam Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku
Pasal 17 E
Hak Anggota Biasa Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih:
a.
mendapatkan pelayanan dan fasilitas Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b.
mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
c.
memilih sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d.
berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang
berlaku;
e.
berpartisipasi
sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan
prosedur yang berlaku;
f.
membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
g.
mengajukan tuntutan kepada anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan/atau lembaga di dalam Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pasal 17 F
Hak dan Kewajiban Anggota Kehormatan
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
a.
mendapatkan pelayanan dan fasilitas Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b.
mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
c.
memilih dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
d.
Memimpin dan mengarahkan lembaga-lembaga
kemahasiswaan Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang
berlaku secara jujur, adil dengan
loyal terhadap UUD dan UU yang berlaku;
e.
berpartisipasi
sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan
prosedur yang berlaku;
f.
membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas
Cenderawasih, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
g.
memiliki progratif
tertinggi secara kelembagaan dan patut di hormati oleh dan daripada anggota
aktifis dan anggotas biasa.
Pasal 17 G
Kewajiban Anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih:
a.
menaati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan/atau aturan-aturan
lain yang berlaku di Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih;
b.
menjaga nama baik Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih; dan
c.
mengikuti kegiatan-kegiatan di Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal 17 H
(1) Setiap anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih yang melanggar kewajiban akan dikenai sanksi.
(2) Ketentuan tentang mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian.
Pasal 17 I
Anggota Biasa Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih dinyatakan kehilangan keanggotaannya
dalam Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih apabila:
a.
tidak terdaftar lagi secara akademis sebagai mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.
dicabut keanggotaannya, sesuai dengan prosedur
yang berlaku; dan
c.
meninggal dunia.
Pasal 17 J
Anggota Kehormatan dan Anggota Aktifis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih apabila:
a.
tidak terdaftar lagi sebagai anggota biasa Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih;
b.
pindah jenjang
tingkat pendidikan;
c.
di cabut akibat sanksi berat yang
melecehkan UUD sesuai prosedur yang berlaku;
d.
pindah program studi atau pindah angkatan dalam satu program studi; dan d. meninggal dunia.
Pasal 17 K
Pembinaan adalah proses pengembangan anggota Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih dari Anggota Biasa menjadi Anggota Aktifis Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih berdasarkan Kode Etik Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih, dilakukan di tingkat universitas dan fakultas secara bertahap untuk mencapai tujuan pembinaan anggota
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal 17 L
Pembinaan Anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih bertujuan untuk:
a.
memperkenalkan Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih sebagai
wadah bersama mahasiswa Universitas
Cenderawasih beserta perangkat-perangkat yang ada di dalamnya; dan
b.
memberikan pemahaman pada anggota Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih
untuk mengaplikasikan
Kode Etik
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih,
Undang-Undang Dasar Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih, dan aturan-aturan lain yang terdapat dalam Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Pasal 17 M
(1) Penanggung jawab perumusan konsep dan alur pembinaan Anggota Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih adalah Parlemen
Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
(2) Penanggung jawab pelaksanaan teknis alur pembinaan anggota Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah Lembaga
Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
BAB XI
ATRIBUT
KEMAHASISWAAN
REPUBLIK
MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal
18 A
(1) Bendera Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih ialah bendera dengan warna dasar kuning
dengan tulisan Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih dan gambar Cenderawasih Universitas Cenderawasih.
(2) Tulisan REPUBLIK MAHASISWA melingkar diatas Cenderawasih dan tulisan
UNIVERSITAS CENDERAWASIH melingkar dibawah gambar Cenderawasih.
Pasal 18 B
Lambang Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih ialah Cenderawasih
dan tulisan REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS CENDERAWASIH berwarna hitam.
Pasal 18 C
Mars Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih adalah: “Bangkit dan Maju”
Pasal 18 D
(1) Almamater
kunig di lengkapi logo Universitas Cenderawasih di bagian kanan dada untuk
Pimpinan dan aktivis Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih di tingkat
Universitas dan;
(2) Alamamater
fakultas di sesuaikan dengan ciri khas yang berlaku sesuai prosedur yang
berlaku
(3) Pimpinan
lembaga di masing-masing fakultas dan anggota biasa tidak di perbolehkan untuk
mengenakan alamamater Universitas (kuning).
(4) Apabila
mengenakan almamater kuning tanpa persetujuan pimpinan Republik Mahasiswa
Universitas Cenderawasih maka, akan di kenakan sanksi sesuai prosedur yang
berlaku.
BAB XII
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 19 A
Tata Urutan Peraturan Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih adalah:
a.
Undang-Undang Dasar;
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa;
c.
Undang-Undang dan Ketetapan Legislatif; dan
d.
Peraturan Fakultas, Peraturan
Badan
Otonom, Peraturan
Badan
Semi
Otonom, Keputusan Presiden
Pasal 19 B
Tata Urutan Peraturan Republik
Mahasiswa Universitas Cenderawasih merupakan sistem hukum yang berjenjang.
Pasal 19 C
(1) Kewenangan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar, kecuali Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Eksistensi Wadah Bersama Mahasiswa Universitas Cenderawasih, ada di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(2) Kewenangan untuk membentuk dan mengubah setiap peraturan dibawah Undang-Undang Dasar terdapat pada lembaga yang mebentuk peraturan tersebut.
(3) Mahkamah Mahasiswa
mempunyai kewenangan membatalkan setiap peraturan di bawah Undang-Undang Dasar apabila peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Pasal 19 D
Musyawarah Mahasiswa dapat membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar
Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih termasuk Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Eksistensi Wadah Bersama Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
BAB XIII
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK MAHASISWA UNIVERSITAS
CENDERAWASIH
Pasal 20
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Parlemen.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian
yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Sejak Undang-Undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas
Cenderawasih ini disahkan, maka Anggaran Dasar dan penggunaan nama Keluarga Besar
Mahasiswa Universitas Cenderawasih tahun
2008 dinyatakan tidak berlaku
Pasal II
Segala peraturan perundang-undangan
yang
ada, masih
tetap berlaku
selama belum
diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Semua lembaga yang ada di dalam Keluarga Besar Mahasiswa Uncen, masih tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
Pasal IV
Masa kepengurusan Pemerintahan
Kampus Republik Mahasiswa Universitas Cenderawasih mulai
berlaku efektif
pada bulan
Januari hingga
Desember 2017. Sebelum masa kepengurusan
tersebut berlaku efektif, masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Cenderawasih dimulai pada Agustus 2015 hingga Juli 2016. Badan Eksekutif Mahasiswa
masa transisi dibentuk setelah masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih selesai pada Juli 2016. Masa kepengurusan
Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih masa transisi terhitung mulai Agustus 2016 hingga Desember 2016 yang mekanisme
pemilihan Presiden
dan wakil Presidennya ditentukan oleh
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal V
Masa kepengurusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih mulai
berlaku efektif
pada bulan
Januari hingga
Desember 2017. Sebelum masa kepengurusan
tersebut berlaku efektif, masa kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Cenderawasih dimulai pada Agustus 2015 hingga Juli 2016. Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa masa transisi dibentuk setelah masa kepengurusan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih selesai pada Juli 2016. Masa kepengurusan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Universitas Cenderawasih masa transisi terhitung mulai Agustus 2016 hingga Desember 2016 yang mekanisme pemilihan Presiden
dan wakil Presidennya ditentukan oleh
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
Pasal VI
Mahkamah Mahasiswa dibentuk setelah Pemilihan Raya 2017, selambat-lambatnya April 2017. Sebelum Mahkamah Mahasiswa
dibentuk, wewenang yudikatif diserahkan
kepada Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Masa kepengurusan Mahkamah Mahasiswa adalah satu tahun, dimulai sejak bulan April hingga bulan Maret.
Pasal VII
Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan adalah sebuah komite yang dibentuk untuk membuat Standar Akuntansi
Kemahasiswaan bagi Badan Audit Kemahasiswaan sebagai dasar bagi Sistem Kontrol Internal. Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih.
Mekanisme pemilihan anggota dan
periodisasi Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Masa kerja Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan
dirumuskan dan disahkan oleh lembaga yang berfungsi
sebagai lembaga legislatif tingkat universitas. Anggota Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa melalui
mekanisme tes
uji
kelayakan dan
kepatutan
(fit and proper test).
Komite
Standar Keuangan Kemahasiswaan
dibentuk selambat-lambatnya
Oktober 2016. Badan Audit Kemahasiswaan dibentuk oleh Komite Standar Keuangan Kemahasiswaan selambat-lambatnya April 2017. Masa kepengurusan Badan Audit Kemahasiswaan adalah satu
tahun, dimulai sejak bulan April hingga bulan Maret.
Comments