Skip to main content

kemping paskah Yakotim Genyem

Satu untuk Semua. Semua untuk Satu. Slogan itu sudah sering terdengar. Kalimat itu tidak asing dan barangkali sudah familiar dalam kehidupan kita. Satu untuk Semua, Semua untuk Satu. Kalimat itu memiliki arti yang dalam bagi saya. Saya memiliki pemaknaan tersendiri dengan kalimat tersebut.
                Satu untuk semua. Dalam benak saya kalimat ini memiliki dua makna. Yang pertama satu mewakili Penguasa Alam, Allah dan semua untuk seluruh makhluknya di semesta raya ini. Allah memiliki kekuasaan mutlak untuk mengatur segalanya. Dialah yang memutuskan hidup-mati seseorang, mengatur seberapa banyak 'jatah' rejeki mereka. Kekuasaannya melingkupi seluruhnya. Tidak ada yang terlewat satupun. Bahkan meskipun itu hanyalah seekor kutu atau semut sekalipun.
                Makna yang kedua adalah satu untuk kita sebagai masing-masing individu dan semua untuk masyarakat yang hidup berdampingan dengan kita. Sebenarnya masyarakat disini tidak hanya manusia tapi seluruh makhluk bernyawa di sekitar kita. Kita sebagai manusia diciptakan tentunya bukan untuk merusak dan menghancurkan. Tetapi justru sebaliknya untuk memperbaiki dan memberi manfaat untuk sesama. Kehidupan kita yang hanya sekali ini memiliki nilai karena kemanfaatan kita. Untuk apa hidup di dunia jika keberadaannya hanya menyusahkan dan merepotkan orang lain?
                Semua untuk Satu. Semua dari kita, hidup dan kehidupan kita, semuanya sejatinya adalah milik-Nya dan untuk-Nya. Perbuatan kita, sikap kita, kerja keras kita bahkan senyum kita sekalipun seharusnya semuanya dalam koridor dan niatan untuk-Nya. Karena memang sudah seharunya dan sewajarnya kita sebagai makhluk tunduk dalam aturan main yang telah ditetapkan. Jadi, seluruh perbuatan dalam hidup kita selayaknya dipersembahkan hanya untuk Yang Maha Esa. Allah.
                Satu untuk Semua, Semua untuk Satu. Allah menganugerahkan kita kehidupan dengan segala perangkatnya kepada kita semua. Semua yang Allah berikan untuk kita menjadi modal untuk memberi kemanfaatan bagi sesama. Dan semua yang kita lakukan hanya diniatkan untuk Allah semata.

Shaloom....

Comments

Popular posts from this blog

Mek-Mem 2013

Daftar isi 1.     Pendahuluan Kosarek 2.     Pandangan umum 3.     Formatur 4.     Hasil rapat 5.     Iklan dan humor Pendahuluan         Haloo…syaloom, salam jumpa kembali lewat surat kabar seputar Himpunan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda (HIMAPEDA MEK_MEM)! Apa  kabar semua yang terkasih sekalian di manapun anda berada, semoga hari-hari anda selalu menyenangkan ya! Dan senantiasa di berkati Tuhan dalam tugas dan tanggung jawab anda selaku Mahasiswa Pelajar Pemuda Ibu Rumah Tangga serta dari berbagai ragam profesi yang anda tekuni selama ini, doa dan harapan kami semoga anda baik-baik selalu. Sehubungan dengan mengingat vakumnya organisasi HIMAPEDA Mek-Mem EKPILINA sekota studi jayapura selama tujuh tahun, yang vakum sejak masa kepemimpinan tahun 2008 hingga kini, untuk itu ka...

Pojok Kacamata Aktivis Uncen Seputar Otsus Papua/UU 21

FAKTA UNIK DALAM BINGKAI  OTONOMI  KHUSUS PAPUA Otonomi Khusus Merupakan, kesatuan dua kata yang yang terpisah secara alfabetnya ataupun penamaan katanya, secara eksplisitnya adalah: a) Otonomi & b) Khusus. Otonomi menurut harfiahnya sebagaimana tercantum dalam kamus besar bahasa apapun di dunia ini, dan dalam bentuk terjemahan apapun maknanya tidak akan jauh beda daripada makna kata dari kamus besar bahasa Indonesia, bahwa otonomi berasal dari kata dasarnya adalah otonom yang berarti bahwa berdiri sendiri ; dengan pemerintahan sendiri, bahkan dengan adanya system pemerintahan RI yang sudah berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi, jelas bahwa otonomi daerah yang artinya, hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Secara komperhensifnya otonmi dapat di definisikan sedemikian rupa. Nah, lalu bagaimana dengan kata khusus? Khusus seperti yang terpampang di dalam kamu...

TATA TERTIB DAN KRITERIA PENCALONAN SERTA KRITERIA PEMILIHAN MUSYAWARA ORGANISASI KEMAHASISWAAN HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA JAYAPURA TAHUN 2013

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA TAHUN 20 13 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA. BAB II SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Sifat Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA bersifat internal untuk pengurus dan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA dan tertutup untuk umum. Pasal 3 Tugas Tugas dari diselengarakannya Musyawarah   HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah untuk : 1.       Meminta pertangung jawaban Badan Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA   Jayapura Masa bhakti 20 07 – 2008 2.       Melakukan Sidang-sidang komisi yang membahas tentang : a.        Komisi   A merancang dan membahas tentang GBHK b.       Komisi   B merancang dan membahas tentang Struktur dan tata /fungsi kerja Pengur...