TATA TERTIB DAN KRITERIA PENCALONAN SERTA KRITERIA PEMILIHAN MUSYAWARA ORGANISASI KEMAHASISWAAN HIMPUNAN MAHASISWA PELAJAR DAN PEMUDA MEK-MEM EKPILINA JAYAPURA TAHUN 2013
RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA TAHUN 20 13 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Organisasi HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA. BAB II SIFAT, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Sifat Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA bersifat internal untuk pengurus dan anggota HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA dan tertutup untuk umum. Pasal 3 Tugas Tugas dari diselengarakannya Musyawarah HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA adalah untuk : 1. Meminta pertangung jawaban Badan Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA Jayapura Masa bhakti 20 07 – 2008 2. Melakukan Sidang-sidang komisi yang membahas tentang : a. Komisi A merancang dan membahas tentang GBHK b. Komisi B merancang dan membahas tentang Struktur dan tata /fungsi kerja Pengurus HIMAPEDA MEK-MEM EKPILINA c. Komisi C. Membahas tentang anggaran pendapatan belanja organisasi APBO d.